Berita Bali

Godok Raperda Atur Ojol di Bali, Pemprov Bali Beri Opsi Hadirkan Aplikasi Khusus 

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
SOSOK - Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 8 September 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi, Pemerintah Provinsi Bali akan menghadirkan aplikasi khusus untuk mewadahi para driver transportasi pariwisata di Bali.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 8 September 2025. 

Giri Prasta juga menegaskan, prinsip utama Raperda ini adalah memastikan kepentingan para driver lokal tetap terlindungi.

Baca juga: VIDEO Tangis dan Maaf Kompol Cosmas Usai Melindas Ojol Affan Kurniawan

“Jadi begini, prinsip Raperda ini adalah pertama sekali ini adalah mengawal kebutuhan, kepentingan dan keinginan daripada teman-teman driver yang ada di Bali,” ungkapnya. 

Ia menjelaskan, sikap Pemprov Bali sejalan dengan langkah DPRD yang menginisiasi pembentukan Perda tersebut.

Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan penting untuk menata layanan transportasi pariwisata berbasis aplikasi.

“Nah, cara kita untuk membantu dengan utuh sikap pemerintah Provinsi Bali yang kami terima kasih dengan DPRD telah melakukan inisiatifnya untuk membentuk Perda."

Baca juga: Pasca Gejolak Nasional Antara Ojol dan Polisi, Paguyuban Ojol Bali Tegaskan Tolak Demo Anarkis

"Nah, inilah yang sangat penting karena yang dilakukan pertama itu adalah tatanan. Karena kita mengedepankan konsep low investment keberpihakan kita kepada regulasi dan penegakan hukum sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan tujuan utama Perda ini adalah menjadikan masyarakat Bali sebagai penguasa di daerahnya sendiri.

“Nah dengan adanya Perda ini kami nanti akan pastikan sesuai dengan undang-undang yang tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya."

Baca juga: DUKA Mendalam, Ojol Affan Kurniawan Meninggal Dunia Saat Sedang Mencari Nafkah Dilindas Baracuda!

"Dengan Perda ini kami ingin hanya satu bagaimana mana masyarakat kami ini bisa menjadi tuan di rumah sendiri,” tegasnya.

Giri Prasta menyebutkan, Pemprov Bali bahkan membuka opsi menghadirkan aplikasi khusus untuk mengelola layanan transportasi pariwisata.

“Bila perlu kita akan buatkan aplikasi khusus untuk betul-betul menikmati keamanan dan kenyamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara yang menggunakan salah satu transportasi bertalian dengan raperda ini. Saya kira itu,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai teknis aplikasi tersebut, ia menyebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD dan para stakeholder.

Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Personel Berjaga di Depan Mapolda Bali Jelang Aksi Solidaritas Ojol

“Nanti, nanti teknisnya akan diatur. Nah, sudah barang tentu ketika kami sudah memberikan jawaban kepada DPRD, kita sepakat dan setuju sekali."

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved