Berita Bali

Hasil Sidang Kode Etik Tak Memuaskan, Polda Bali Didesak Tuntaskan Pidana Kasus Intimidasi Jurnalis

Dalam video tersebut, terlihat perdebatan antara Andre dengan Dede dan Aipda Eka di kawasan Renon, Denpasar beberapa waktu lalu. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Penasehat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, SH., MH. (tiga dari kanan) dan wartawan Radar Bali Andre Sula (tiga dari kiri) di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 11 Juli 2025. Hasil Sidang Kode Etik Tak Memuaskan, Polda Bali Didesak Tuntaskan Pidana Kasus Intimidasi Jurnalis 

Lanjutnya, Ariel berharap melalui pelaporan tindak pidana ini, terlapor termasuk Polwan tersebut dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat dari aspek tindak pidana. 

Pihaknya menilai bahwa sanksi etik belum cukup, sehingga mendorong agar ranah pidana juga diusut secara serius. 

Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan bakal memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan pelajaran bagi anggota lain untuk disiplin etik.

Ariel menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers. 

"Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini," tutur dia.

"Jadi kalau dia terbukti secara pidana kemudian diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan," jelas dia. 

Solidaritas Jurnalis Bali secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang diambil serta menuntut adanya perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Sidang etik ini dipandang sebagai momen penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers tidak ditoleransi di negara hukum," bebernya.

Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiawan, menyebut kata-kata yang terunggah dalam video tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan secara negatif oleh masyarakat umum yang merusak bisa citra Jurnalis dan kebebasan pers.

Bahkan terlapor, Dede juga mengaku berprofesi sebagai wartawan serta mengaku bos akun medsos Elang Bali.

“Saya merasa nama baik Jurnalis Radar Bali dan profesi dicemarkan secara terbuka melalui media sosial, apalagi disertai visual wajah secara jelas tanpa di blur,” ujarnya.

“Kami percaya Polda Bali akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah insan pers dan etika bermedia sosial,” imbuh Djoko Heru.

Tak hanya mengaku sebagai wartawan, Dede juga diduga melakukan pemerasan dengan meyakinkan pelapor bahwa mereka sebagai aparat penegak hukum dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali

Sehingga Dede juga didalami terkait dugaan pemerasan dan penipuan dilaporkan pengusaha Serangan I Wayan Surista.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, juga telah menyatakan dugaan intimidasi Dede bersama Polwan anggota Propam Polda Bali Aipda Eka terhadap Jurnalis Radar Bali Andre telah mendapat atensi institusi Polda Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved