Berita Denpasar
INTIMIDASI Diduga Dialami Jurnalis, Polda Bali Dalami, Momentum Tegakkan Marwah Kebebasan Pers!
Kasus tersebut kini juga menyeret Aipda Ni Luh PEP, yang dijatuhi sanksi demosi oleh Divisi Propam Polda Bali akibat pelanggaran etik.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali mendalami kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre Sula yang terjadi saat Hari Bhayangkara di Lapangan Renon, Denpasar, Bali, pada 1 Juli 2025.
Kasus tersebut kini juga menyeret Aipda Ni Luh PEP, yang dijatuhi sanksi demosi oleh Divisi Propam Polda Bali akibat pelanggaran etik.
Tak berhenti di situ, Aipda Eka yang merupakan kekasih terduga pelaku intimidasi yang bernama I Nyoman Sariana alias Dede, kini kembali harus menghadapi persoalan hukum atas dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Andre bersama tim kuasa hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Yulius Benyamin Seran, SH., Aryantha, SH., dan Cokorda, SH., ke Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Jumat 11 Juli 2025.
Baca juga: BADUNG Rancang Peningkatan PAD Melalui Investasi, Begini Penjelasan Adi Arnawa
Baca juga: MABUK & Nekat Berkendara, Pria Jatuh di Pemogan, Lalu Jadi Korban Curanmor di Denpasar Selatan!
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., menyampaikan bahwa terkait adanya laporan-laporan tersebut pihak kepolisian tengah mendalaminya.
Pihaknya memeriksa bukti terlebih dahulu pun dengan langkah meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi. "Benar, kami masih dalami lagi," tutur Kabid Humas Polda Bali.
Ariel secara resmi menyampaikan, berdasarkan Nomor Registrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPDL)/ 1309/ VII/ 2025/ SPKT/ Polda Bali, Aipda Eka dan kekasih bernama I Nyoman Sariana, alias Dede, 45.
Mereka dilaporkan terkait Dugaan Tindak Pidana Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini disebut terjadi secara berkesinambungan sejak Mei 2025 hingga puncaknya 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Saat itu, Andre disebut tidak bisa menjalankan tugas jurnalistik secara bebas karena diduga dihalang-halangi saat melakukan peliputan.
Pemilik Kantor LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar ini anggap itu sebagai bentuk nyata menghalang-halangi kerja pers.
Perbuatan itu, kata dia, masuk delik pidana dalam UU Pers. Sebelumnya juga ada serangan di media sosial yang sudah dilaporkan melalui laporan resmi di SPKT Polda Bali.
Itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, Senin 7 JUli 2025 sekitar pukul 17.30 WITA.
"Ini menyusul beredarnya potongan video di platform media sosial (Medsos) dari beberapa akun, yang dinilai mencemarkan nama baik Andre," sebut Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Denpasar.
Pada kesempatan yang sama, Advokat Yulius Benyamin Seran, SH., menjelaskan bahwa laporan yang diajukan hari ini terdiri dari dua perkara pidana dengan subjek hukum yang sama.
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.