Berita Denpasar
INTIMIDASI Diduga Dialami Jurnalis, Polda Bali Dalami, Momentum Tegakkan Marwah Kebebasan Pers!
Kasus tersebut kini juga menyeret Aipda Ni Luh PEP, yang dijatuhi sanksi demosi oleh Divisi Propam Polda Bali akibat pelanggaran etik.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Ada dua peristiwa hukum yang berbeda. Yang pertama terkait pelanggaran ITE, dan yang kedua menghalangi kerja jurnalistik," ujar pengacara asal Atambua, NTT ini.
Kedua laporan dilakukan oleh subjek hukum yang sama, terhadap korban yang sama juga. Menurutnya, wajar jika ada dua laporan dibuat unk menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum oleh aparat penegak hukum menegakkan marwah kebebasan pers.
"Ini bisa menjadi ancaman serius untuk kebebasan pers," jelasnya. Selain itu, mereka juga meminta agar Polda Bali mengusut keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun diduga tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki media resmi.
“Ini momentum bersih-bersih. Jangan ada lagi oknum yang mengatasnamakan wartawan tapi justru menggunakan status itu untuk memeras atau menyebar framing yang merusak nama baik orang lain,” pungkasnya. (*)
Korban Ditebas Secara Membabi-buta di Denpasar, Tetangga Kos: Kami Takut Rafli Tewas |
![]() |
---|
TRAGIS! Nenek 71 Tahun Tewas di Denpasar, Dikira Kecelakaan, Ternyata Ulah Pemuda 26 Tahun |
![]() |
---|
VIDEO Penebasan di Glogor Carik Denpasar, Diawali Pertengkaran Lalu Ditebas Secara Sadis |
![]() |
---|
Marak Curanmor di Denpasar Bali, Pelaku Menyasar Kunci Nyantol dan Tidak Gunakan Second Lock |
![]() |
---|
Patar Curi 5 Iphone Kenalannya di Denpasar Bali, Korban Terkejut Dapati Apartemennya Berantakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.