Berita Denpasar

INTIMIDASI Diduga Dialami Jurnalis, Polda Bali Dalami, Momentum Tegakkan Marwah Kebebasan Pers!

Kasus tersebut kini juga menyeret Aipda Ni Luh PEP, yang dijatuhi sanksi demosi oleh Divisi Propam Polda Bali akibat pelanggaran etik.

|
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
LAPOR - I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Yulius Benyamin Seran, SH., Aryantha, SH., dan Cokorda, SH., dampingi Andre S Wartawan Radar Bali berada di Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Jumat 11 Juli 2025. 

“Ada dua peristiwa hukum yang berbeda. Yang pertama terkait pelanggaran ITE, dan yang kedua menghalangi kerja jurnalistik," ujar pengacara asal Atambua, NTT ini. 

Kedua laporan dilakukan oleh subjek hukum yang sama, terhadap korban yang sama juga. Menurutnya, wajar jika ada dua laporan dibuat unk menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum oleh aparat penegak hukum menegakkan marwah kebebasan pers.

"Ini bisa menjadi ancaman serius untuk kebebasan pers," jelasnya. Selain itu, mereka juga meminta agar Polda Bali mengusut keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun diduga tidak terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki media resmi. 

“Ini momentum bersih-bersih. Jangan ada lagi oknum yang mengatasnamakan wartawan tapi justru menggunakan status itu untuk memeras atau menyebar framing yang merusak nama baik orang lain,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved