Demonstrasi di Bali

Jadi Korban Dugaan Kekerasan Aparat Saat Liput Demo di Bali, Jurnalis Tempuh Jalur Hukum

Wartawan Detikbali, Fabiola Dianira, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan diduga oleh aparat kepolisian resmi menempuh jalur hukum.

Istimewa/Foto untuk Tribun Bali
LAPORAN - Laporan kasus intimidasi terhadap jurnalis detikbali Fabiola Dianira, saat meliput demonstrasi tanggal 30 Agustus 2025 lali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wartawan Detikbali, Fabiola Dianira, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan diduga oleh aparat kepolisian resmi menempuh jalur hukum.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Nia sapaan karibnya melaporkan kejadian yang menimpanya ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali

Laporan tersebut akhirnya diterima Polda Bali setelah memakan waktu cukup panjang hampir 12 jam dari Sabtu 6 September 2025 pukul 15.00 WITA hingga Minggu 7 September 2025 pukul 02.14 WITA dini hari.

Baca juga: Jumlah Tersangka Demo Anarkis di Bali Terus Bertambah, Kini Jadi 15 Orang, 10 Orang Ditahan

Proses pelaporan kasus intimidasi dan kekerasan ini cukup alot lantaran Koalisi Jurnalis Bali ingin kasus intimidasi dan kekerasan ini menggunakan Undang-undang Pers. 

Tim kuasa hukum, Fabiola Dianira dan teman-teman jurnalis yang mendampingi terpaksa bolak-balik dari SPKT ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus guna mendesak kasus ini bisa dijerat dengan UU Pers. 

Laporan akhirnya resmi diterima Polda Bai dengan nomor Laporan Polisi Nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 6 September 2025 dan Nomor LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 7 September 2025. 

Baca juga: TEWAS 11 Orang Akibat Demo Rusuh di Berbagai Daerah, Komnas HAM Rilis Nama Para Korban Jiwa 

Koalisi Jurnalis Bali pun mendesak Kepolisian Daerah Bali menindaklanjuti laporan dengan serius dengan mengusut secara tuntas.

Diketahui Nia mendapat perilaku intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, pada pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu. 

Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali Ignatius Rhadite berharap agar Polda Bali objektif melihat setiap fakta dalam kasus ini meski terlapor sesama polisi. 

"Dan pelaku dalam peristiwa ini turut mendapatkan pertanggung jawabannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak terjadi impunitas." kata Rhadite di Polda Bali, Minggu 7 September 2025 dini hari. 

Baca juga: DEMO di Seluruh Indonesia, Ritel Tetap Buka & Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman, Ini Kata Aprindo!

"Artinya pelaku ini tidak dibiarkan lepas begitu saja namun mendorong agar diberikan sanksi yang berat," sambungnya. 

Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dan Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f; Pasal 12 huruf e dan g; dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dalam hal ini melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan," jelasnya.

"Serta sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses perangkat milik jurnalis serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga orang personel Polri yang belum diketahui identitasnya," jabar Rhadite. 

Menurutnya, kasus ini perlu dilanjutkan ke ranah hukum karena tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius baik terhadap demokrasi dan kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved