Demo di Bali

14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Aksi Demo Anarkis di Bali, Komunikasi Lewat Grup Telegram

Korban polisi mengalami kepala bocor, tulang pipi retak dari anggota Polri, tulang tempurung pecah, dan luka lainnya. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi PJU memimpin konferensi pers unjuk rasa anarkis di Mapolda Bali, pada Selasa 16 September 2025. 14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Aksi Demo Anarkis di Bali, Komunikasi Lewat Grup Telegram 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, dari 14 orang tersangka, di antaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali.

"4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses Diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas," jelas Dirreskrimum.

Adapun inisial dan peran dari ke 14 orang tersangka yakni FI, laki-laki 19 tahun, pekerjaan Ojol berperan melakukan pelemparan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali.

AT, laki-laki 20 tahun, Mahasiswa, mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan ke dalam tasnya. 

MT ojol laki-laki 25 tahun, AS laki-laki pelajar 18 tahun, NR pelajar laki-laki 18 tahun, KM pelajar laki-laki 19 tahun, PB pelajar laki-laki 18 tahun, dan RI pedagang laki-laki 18 tahun. 

Enam tersangka ini memiliki peran sama yakni merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang-barang yang ada di dalam box Randis Polri.

Kemudian MR, pelajar laki-laki 18 tahun kedapatan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa namun belum digunakan.

Dan MF pengangguran laki-laki 18 tahun berperan membeli bahan, meracik dan membuat serta membawa bom molotov yang belum digunakan. 

Selain itu, keempat tersangka anak-anak yang berhadapan hukum dalam proses Diversi yaitu PY (15), KW (16), KA (16) dan KL (17) mereka berstatus pelajar.

"Peran para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang-barang yang ada di dalam box Randis Polri," bebernya.

Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Kemudian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.

Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.

Direktur Reserse Cyber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra menerangkan bahwa diantara para tersangka kedapatan berkomunikasi di grup Telegram yang akhirnya menjadi bukti Ditreskrimum Polda Bali memproses tersangka.

"Di ruang medsos dai awal kami sudah patroli cyber, untuk barang bukti ada temuan grup yang menjadi bukti Ditreskrimum memproses para tersangka ada grup telegram yang digunakan para tersangka dalam berkomunikasi, kalau untuk akun medsos provokasi belum ada," jelasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved