Demo di Bali
14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Saat Aksi Demo Anarkis di Bali, Komunikasi Lewat Grup Telegram
Korban polisi mengalami kepala bocor, tulang pipi retak dari anggota Polri, tulang tempurung pecah, dan luka lainnya.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Total ada 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka unjuk rasa anarkis, dengan 4 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Para tersangka dewasa yang ditahan memiliki rentang usia 18 - 25 tahun dengan profesi pelajar atau mahasiswa, ojek online ada pula yang pengangguran.
Sebelumnya sempat diberitakan tersangka berjumlah 15 orang, namun dari penyidikan, satu di antaranya akhirnya hanya berstatus sebagai saksi.
Penetapan 14 orang tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dari total 170 orang yang diamankan saat unjuk rasa anarkis di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali Denpasar pada 30 Agustus 2025.
Baca juga: Kasus Intimidasi Jurnalis di Bali, Kapolda: Kami Tidak Pernah Tahu, Semua Sama
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si juga menampilkan langsung tayangan visual video para pelaku yang melakukan tindak anarkis, mulai dari pengerusakan hingga menyerang langsung anggota polisi.
Korban polisi mengalami kepala bocor, tulang pipi retak dari anggota Polri, tulang tempurung pecah, dan luka lainnya.
Sementara itu, barang bukti yang ditemukan di TKP berupa pecahan kaca, puing-puing alut/almatsus terbakar, serta barang bukti diduga dari pelaku berupa batu, kayu, bom molotov, botol air mineral berisikan batu.
"Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka, di antaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak," ungkap Kapolda Bali didampingi Pejabat Utama Polda Bali.
14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon.
"Mereka merusak Randis untuk mengamankan aksi Unras di sana dan mereka juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi gas air mata Polri," jelasnya.
"Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung," sambung Kapolda Bali.
Tak hanya itu, para tersangka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para Personil Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras baik di depan Mapolda dan DPRD Bali.
"Yang berakibat 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif," bebernya.
Kejadian tersebut sangat disesalkan, Kapolda Bali mengimbau seluruh lapisan masyarakat Bali aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
"Agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum," ungkap Kapolda Bali.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Dr. I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, dari 14 orang tersangka, di antaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali.
"4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses Diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas," jelas Dirreskrimum.
Adapun inisial dan peran dari ke 14 orang tersangka yakni FI, laki-laki 19 tahun, pekerjaan Ojol berperan melakukan pelemparan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
AT, laki-laki 20 tahun, Mahasiswa, mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan ke dalam tasnya.
MT ojol laki-laki 25 tahun, AS laki-laki pelajar 18 tahun, NR pelajar laki-laki 18 tahun, KM pelajar laki-laki 19 tahun, PB pelajar laki-laki 18 tahun, dan RI pedagang laki-laki 18 tahun.
Enam tersangka ini memiliki peran sama yakni merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang-barang yang ada di dalam box Randis Polri.
Kemudian MR, pelajar laki-laki 18 tahun kedapatan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa namun belum digunakan.
Dan MF pengangguran laki-laki 18 tahun berperan membeli bahan, meracik dan membuat serta membawa bom molotov yang belum digunakan.
Selain itu, keempat tersangka anak-anak yang berhadapan hukum dalam proses Diversi yaitu PY (15), KW (16), KA (16) dan KL (17) mereka berstatus pelajar.
"Peran para pelaku anak ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri hingga terluka dan mengambil barang-barang yang ada di dalam box Randis Polri," bebernya.
Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Kemudian tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.
Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.
Direktur Reserse Cyber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra menerangkan bahwa diantara para tersangka kedapatan berkomunikasi di grup Telegram yang akhirnya menjadi bukti Ditreskrimum Polda Bali memproses tersangka.
"Di ruang medsos dai awal kami sudah patroli cyber, untuk barang bukti ada temuan grup yang menjadi bukti Ditreskrimum memproses para tersangka ada grup telegram yang digunakan para tersangka dalam berkomunikasi, kalau untuk akun medsos provokasi belum ada," jelasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.