Bule Meninggal di Bali

BANTAH Tuduhan Curi Organ WNA Australia, Ini Penjelasan RSUP Prof Ngoerah Terkait Ditahannya Organ!

Di mana jenazah Byron dikirimkan ke Queensland Australia, dengan organ tubuh yang tidak lengkap yakni jantung masih berada di RS Ngoerah.

|
Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali
Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS., (paling kiri) memberikan keterangan mengenai kasus pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung dan jantung dikirim belakangan setelah semua proses autopsi selesai. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Rumah Sakit Sanglah) akhirnya angkat bicara, mengenai kasus Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow), ditemukan meninggal dunia di sebuah Villa di Bali pada 26 Mei 2025 lalu.

Di mana jenazah Byron dikirimkan ke Queensland Australia, dengan organ tubuh yang tidak lengkap yakni jantung masih berada di RS Ngoerah.

Dan jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron.

Baca juga: 4 FAKTA Kematian WNA Australia di Bali, Jasad Tanpa Jantung & Keluarga Kesal, Minta Polisi Terbuka!

Baca juga: 4 FAKTA Kematian WNA Australia di Bali, Jasad Tanpa Jantung & Keluarga Kesal, Minta Polisi Terbuka!

Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm, menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi.
Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm, menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

"Terkait autopsi Byron James yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 lalu, adalah autopsi forensik atau autopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara," ujar Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS., Rabu 24 September 2025.

Ia menambahkan, secara teknis autopsi dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah menjadi prosedur tetap, untuk mengambil organ tubuh, atau sampel organ jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan.

Artinya kalau di dunia kedokteran namanya patologi anatomi, serta analisis toksikologi bila ada indikasi meninggal tidak wajar. 

"Jadi organ atau sampel organ atau sampel jaringan, atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum. Jadi pada kasus tertentu jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat dimana kelainan jantung ditemukan tidaklah mudah," ungkap dr. Darmajaya.

Lebih lanjut ia menyampaikan mengeraskan atau piksasi istilahnya, dalam dunia forensik itu jaringan utuh jelas memerlukan waktu lebih panjang daripada sampel organ. 

Jadi proses ini kemudian berlanjut, hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis nanti baru keluar hasil pemeriksaannya.

"Proses tersebut harus diambil dan membutuhkan waktu yang tidak pendek jadi bukan sekarang langsung keluar hasilnya jadi perlu proses. Kalau secara SOP ini rata-rata mungkin maksimal 1 bulan kita perlu proses untuk mencapai pemeriksaan itu, di mana akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pemeriksaan forensik," jelasnya. 

Menurutnya sejak dimulainya pemeriksaan pertama, hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi atau visum et repertum setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James sudah dikembalikan ke Australia. 

"Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia karena memang perlu proses lama pemeriksaan kita. Jadi jenazah beliau dipulangkan duluan, setelah ada pemeriksaan jantungnya komplit dan selesai baru disusulkan pemulangan jantungnya," urai dr. Darmajaya.

Proses panjang pemeriksaan lebih lanjut terhadap jantung itu, yang mengakibatkan pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung agar pemeriksaan patologi lengkap. Pihaknya pun menegaskan isu adanya pencurian organ atau penahanan jantung tidak benar dan dibantah.

"Saya tegaskan, saya mewakili rumah sakit Prof. Ngoerah bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan otopsi almarhum Byron James," tegasnya.

Lebih lanjut dr. Darmajaya mengatakan bahwa pada intinya selama sejarahnya rumah sakit Prof Ngoerah tidak pernah ada namanya niat untuk mencuri organ.

Kepentingannya apa, kami juga tidak mengadakan pelayanan lan organ transplantasi jantung sampai sekarang.

"Jadi murni ini sesuai SOP. Tidak semua SOP itu bisa dilihat semuanya karena itu dokumen-dokumen internal kecuali ada perintah dari pengadilan atau lainnya. Kami jamin semua yang kami kerjakan sesuai dengan SOP kami," ucapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved