WNA Meninggal di Bali

JANTUNG Jenazah WNA Australia Ternyata Tanpa Izin, Keluarga Murka! Dugaan Organ Byron Mau Dijual?

Saat ini muncul berbagai spekulasi, ihwal polemik jantung WNA Australia ini. Salah satu di antaranya tentang pencurian atau jual beli organ dalam.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
KONFES - Kuasa hukum keluarga Byron, dari Malekat Hukum Law Firm menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemulangan jenazah Byron Haddow ke Australia tanpa jantung, gegerkan banyak pihak. Keluarga pun murka dan kesal, karena jasad sang anak tanpa organ lengkap. 

Saat ini muncul berbagai spekulasi, ihwal polemik jantung WNA Australia ini. Salah satu di antaranya tentang pencurian atau jual beli organ dalam.

Namun spekulasi itu dibantah tegas oleh Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS.

Baca juga: 4 FAKTA Kematian WNA Australia di Bali, Jasad Tanpa Jantung & Keluarga Kesal, Minta Polisi Terbuka!

Baca juga: BANTAH Tuduhan Curi Organ WNA Australia, Ini Penjelasan RSUP Prof Ngoerah Terkait Ditahannya Organ!

Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS., (paling kiri) memberikan keterangan mengenai kasus pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung dan jantung dikirim belakangan setelah semua proses autopsi selesai.
Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS. Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS., (paling kiri) memberikan keterangan mengenai kasus pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung dan jantung dikirim belakangan setelah semua proses autopsi selesai. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

“Faktanya rumah sakit kami tidak pernah istilahnya dengan sengaja, apalagi dengan statement pencurian organ. Kebutuhannya apa? untuk apa tentu tidak ada,” kata dr. Darmajaya dalam konferensi pers di Aula RS. Prof. Ngoerah pada Rabu 24 September 2025.

Menurutnya jika dikaitkan, dengan misalnya orang jual beli organ. "Sangat jelas kita tidak ada praktik seperti itu di RS Prof. Ngoerah, apalagi kasusnya ini di hari kelima baru sampai di sini. Jadi saya juga seorang ahli bedah untuk syarat itu (transplantasi organ dalam) harus donor hidup atau yang belum mati batang otaknya," tegasnya.

“Kalau jenazah sampai sudah sekian hari, apalagi sudah lima hari tentu statement seperti itu harusnya tidak dikait-kaitkan sebetulnya. Ini murni adalah memang sedikit komunikasi yang mungkin tidak match antar dua bahasa. Sebenarnya sudah clear di bulan Juli sebetulnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, belakangan ini muncul ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan (dari keluarga) tetapi sekali lagi saya tegaskan karena statement yang beredar itu adalah diduga ada pencurian organ itu tidak benar.

Semuanya ter-record di rumah sakit, organ itu diperiksa dimana, ada bukti penerimaannya, ada bukti hasilnya. “Secara umum memang sudah kembali (jantung Byron) dan memang tidak ada kepentingan rumah sakit untuk menahan jantung sebetulnya. Kepentingan kita adalah dalam rangka pemeriksaan sesuai dengan amanat Undang-undang yang dalam hal ini diminta oleh Polsek Kuta Utara,” urai dr. Darmajaya.

Sementara itu, dr. Kunthi Yulianti, Sp.F selaku Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RS Prof. Ngoerah menambahkan, bahwa pihak keluarga sebelumnya sempat bertanya (pemulangan jenazah tanpa jantung) kepada pihak rumah sakit.

"Dan kami juga sudah memberikan penjelasan kepada keluarga, bahkan tidak hanya dengan keluarga tetapi dengan konsulat. Waktu itu sudah dijelaskan dan keluarga sudah bisa mengerti, memahami dan kemudian konsulat juga sudah mengerti, memahami dan membantu kami untuk menjembatani permasalahan tersebut,” jelasnya. 

Di mana saat itu dijelaskan, bahwa saat ini masih dalam pemeriksaan setelah selesai pemeriksaan segera mengembalikan organ jantung tersebut ke keluarga. Dalam hal ini proses pengembalian organ jantung dilakukan oleh pihak ketiga yang dari awal mengurus pemulangan jenazah.

 

Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm, menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi.
Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm, menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

 

Keluarga Tak Terima!

Seorang laki-laki, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, bernama Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow), ditemukan meninggal dunia di sebuah villa di Bali pada 26 Mei 2025 lalu dalam keadaan yang penuh kejanggalan.

Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved