Bule Meninggal di Bali
Kematian WNA Australia di Vila Dinilai Tidak Wajar, Keluarga Duga Jantung Diambil & Ditahan di Bali
fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat pekan setelah kematiannya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seorang laki-laki, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow) ditemukan tewas di vila pada 26 Mei 2025 lalu.
Byron Haddow ditemukan di dalam kolam renang. Keluarga pun menuntut kejanggalan tewas dan penahanan organ jantung jenazah Byron.
Peristiwa ini kematian Byron juga baru ditindaklanjuti pihak kepolisian pada 30 Mei 2025 atau empat hari setelah korban tewas. Itu pun kata dia, baru dilakukan setelah adanya desakan dari keluarga.
Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.
Baca juga: TENGGELAM Saat Berenang di Pantai Legian, Seorang WNA Inggris Masih Dicari Tim SAR
Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Terlebih masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit.
“Fakta dari hasil autopsi tersebut serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” ujar Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari didampingi advokat Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska saat jumpa pers di Kantor Malekat Hukum Law Firm, Jalan Pantai Berawa No. 35, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu 24 September 2025.
Selain itu, keluarga juga berharap agar rekaman CCTV yang dapat diperiksa secara forensik, sehingga menjawab kejanggalan-kejanggalan tersebut.
Keluarga juga dikejutkan dengan hasil penemuan baru, bahwa organ jantung Byron diduga diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan keluarga.
“Belum jelas apa yang menyebabkan kematian Byron Haddow, kini orang tua korban yang merupakan klien kami, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga,” ungkapnya.
Ia menambahkan fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat pekan setelah kematiannya.
Menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi jantung putranya tidak disertakan bersama jasadnya.
“Dengan kata lain, klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait,” kata dia.
“Klien kami dengan penuh kekecewaan menyampaikan bahwa perlakuan terhadap putra mereka setelah kematiannya adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menambah penderitaan yang sudah sangat berat,” papar Ratna Sukasari.
Setelah pihak keluarga bersurat ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak-pihak terkait lainnya pada tanggal 7 Agustus 2025. Kemudian mendapatkan gambaran sedikit perihal kronologi peristiwa.
Di antaranya saat korban ditemukan hingga dinyatakan meninggal dunia.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.