Bule Meninggal di Bali
JASAD Pria Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RSUP Sanglah Disorot, Keluarga Buka Rahasia ini
JASAD Pria Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RSUP Sanglah Disorot, Keluarga Buka Rahasia ini
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seorang laki-laki, Warga Negara Asing atau WNA asal Australia, bernama Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow), ditemukan meninggal dunia di sebuah Villa di Bali pada 26 Mei 2025 lalu dalam keadaan yang penuh kejanggalan.
Byron Haddow ditemukan berada di dalam kolam renang, dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya luka berupa memar, pendarahan, dan trauma pada kepala.
Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan tidak sejalan dengan penjelasan sederhana bahwa korban hanya ditemukan di kolam, terlebih mengingat masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit.
Baca juga: BERAWAL Bertemu di Kamar Kos di Buleleng, Kini Nasib IWK Diujung Tanduk, Korban Anak Dibawah Umur
“Fakta dari hasil autopsi tersebut serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi- saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” ujar Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, Rabu 24 September 2025.
Turut hadir pada konferensi pers kematian korban di Kantor Malekat Hukum Law Firm, diantaranya advokat Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska.
Lebih lagi, menurut Ratna Sukasari peristiwa ini baru ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian pada 30 Mei 2025 atau empat hari setelah korban asal Australia meninggal dunia, dan itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari klien kami.
Baca juga: UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti
Dalam insiden kematian tersebut, diketahui terdapat tiga saksi Warga Australia lainnya yang berada di vila pada saat korban meninggal.
Mereka adalah inisial BPW, KP, dan JL.
Sayangnya, tanpa memahami apa yang menjadi pertimbangan polisi, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
“Sehingga untuk saat ini, polisi perlu meminta bantuan dari Konsulat Australia untuk mendapatkan pernyataan dari ketiga saksi tersebut.
Namun, sangat disayangkan hingga hari ini Konsulat Australia belum memberikan tanggapan,” imbuh Ratna Sukasari.
Dalam proses penyelidikan, diketahui polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah atau RSUP Sanglah yang menerangkan bahwa pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA telah dilakukan pemeriksaan luar dan 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban.
Polisi diketahui juga telah memanggil dokter yang menerbitkan laporan autopsi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, yaitu dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM untuk memberikan kesaksian dan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.
“Keluarga dari klien kami dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut,” ucapnya.
Hal ini dipandang sebagai informasi penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memahami rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban WNA tersebut.
5 Berita Bali Hari Ini, Misteri Mayat Bule Tanpa Jantung, Pendakian Gunung Agung Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Puncak Pujawali di Pura Pasar Agung Bali, Pendakian ke Gunung Agung Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Komite Kepolisian Indonesia Malaysia Gelar Sidang Tahunan di Bali, Bahas Hal Ini |
![]() |
---|
Diazkarta Tewas Terpeleset dari Lantai IV Hotel di Bali, Diduga dalam Keadaan Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
DPRD Bali Soroti Penerbitan 106 Sertifikat di Tahura, Pabrik Milik WNA Rusia Harus Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.