Berita Buleleng

BERAWAL Bertemu di Kamar Kos di Buleleng, Kini Nasib IWK Diujung Tanduk, Korban Anak Dibawah Umur

BERAWAL Bertemu di Kamar Kos di Buleleng, Kini Nasib IWK Diujung Tanduk, Korban Anak Dibawah Umur

net
ILUSTRASI- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus layanan jasa kencan berbayar dengan korban anak dibawah umur di Buleleng, kini memasuki babak baru.

Polres Buleleng telah menetapkan seorang pria hidung belang yang memesan jasa korban berinisial KA (15) sebagai tersangka.

Diketahui tersangka memesan jasa korban melalui aplikasi Michat 

Kasus yang melibatkan anak dibawah umur di Buleleng ini mencuat pada Mei 2025 lalu.

Baca juga: UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti

Awalnya, penyidik Polres Buleleng menduga kasus ini ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Sebab berdasarkan laporan, KA yang merupakan anak dibawah umur itu diantar oleh dua orang temannya saat menjajakan jasa kencan berbayar.

Namun belakangan kasus kencan berbayar tersebut kini dialihkan dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Baca juga: GADIS MUDA Akhiri Hidup di Denpasar, Jari Tangan Jadi Sorotan, Pacar Sempat Bingung

Kepala Unit (Kanit) IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar mengungkapkan, sejak dilaporkan oleh orang tua KA, pihaknya telah melakukan penyelidikan secara intens. 

Dalam pengungkapan kasus kencan berbayar yang melibatkan anak dibawah umur ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi

"Berdasarkan keterangan para saksi, kasus ini lebih condong mengarah pada Pasal 81 UU TPKS, meski sebelumnya dilaporkan pasal perdagangan orang.

Sebab dari pengakuan para saksi utamanya yang ikut mengantar, mereka tidak menerima hasil dari perbuatan korban," ucapnya, Selasa (23/9/2025). 

Meski begitu, Polres Buleleng masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus kencan berbayar tersebut 

Sementara itu, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial IWK sebagai tersangka.

Diketahui tersangka asal Kintamani, Kecamatan Bangli itu merupakan sosok yang memesan jasa korban melalui aplikasi Michat.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/9/2025) dan telah ditahan," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved