Berita Buleleng
Pria Asal Pegayaman Bobol Rumah di Jalak Putih di Buleleng, Bawa Kabur HP dan Uang Tunai
Pria Asal Pegayaman Bobol Rumah di Jalak Putih di Buleleng, Bawa Kabur HP dan Uang Tunai
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pencuri yang meresahkan di perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Buleleng berhasil ditangkap. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkoba.
Pelakunya berinisial M, yang merupakan warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, peristiwa pencurian ini dilaporkan pada 8 Oktober 2025. Sedangkan kejadiannya pada 22 Juli 2025.
"Barang yang dicuri berupa uang tunai Rp3,8 juta serta satu unit ponsel," ungkapnya, dikonfirmasi Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Insiden Kebakaran di Puri Anyar Klungkung, Diduga Karena Korsleting Listrik
Peristiwa berawal saat korban bernama Hasan Basri, baru bangun tidur sekitar pukul 06.15 wita. Saat itu Hasan hendak mengecek jam pada ponselnya. "Ponsel korban ini sedang dicharge di lantai 1. Sedangkan kamar korban ada di lantai 2. Saat turun, korban mendapati ponselnya tidak ada," jelasnya.
Basri yang awalnya belum merasa janggal, kemudian keluar rumah. Saat itulah dia mendapati noda tanah, seperti jejak kaki di tembok samping rumah.
Curiga ada orang membobol rumahnya, Basri bergegas masuk rumah untuk mengecek barang berharga miliknya. Dugaannya benar, selain ponsel ternyata tas kompek berisi uang tunai senilai Rp3,8 juta juga raib.
Baca juga: Permintaan Babi di Buleleng Tembus 6 Ton Jelang Hari Raya Galungan
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi, hingga akhirnya berhasil menangkap M. Kepada polisi, pria 37 tahun ini mengakui segala perbuatannya.
"Tersangka masuk ke rumah korban pukul 03.00 wita dengan cara memanjat melalui pagar samping rumah hingga ke lantai 2 rumah korban. Yang mana pintu di lantai dua tidak dalam keadaan terkunci. Sehingga tersangka dengan leluasa melakukan aksinya," ungkap AKP Widura.
Atas perbuatannya, M disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara maksimal 7 tahun. "Kami juga melakukan tes urine pada yang bersangkutan dan hasilnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba," tandasnya. (mer)
| Undiksha Bali Bangun Laboratorium Pengembangan Kurikulum, Anggarkan Rp99 Miliar |
|
|---|
| BANGUN Laboratorium Pengembangan Kurikulum, Undiksha Anggarkan Rp99 Miliar |
|
|---|
| Ini Pengakuan Arif Saat Kemudikan Mobil, Sopir Hiace Berpotensi Jadi Tersangka Laka Maut Buleleng |
|
|---|
| Undiksha Bangun Laboratorium, Diharapkan Jadi Pusat Pengembangan Kurikulum Nasional |
|
|---|
| Sopir Hiace yang Sebabkan 5 WNA Tewas di Buleleng Masih Berstatus Saksi, Polisi Gandeng Konsulat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaku-pembobolan-rumah-M-asal-Pegayaman-Kecamatan-Sukasada-Buleleng-485.jpg)