Pencurian di Buleleng
Warga Buleleng Curiga Ada Noda Tanah di Tembok, Hp dan Uang Tunai Raib Digondol Maling
Pencuri yang meresahkan di perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Buleleng berhasil ditangkap.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pencuri yang meresahkan di perumahan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri, Buleleng berhasil ditangkap.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkoba.
Pelakunya berinisial M, yang merupakan warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Baca juga: TRAGIS Kecelakaan Maut Hiace Tewaskan 5 WNA China di Buleleng, Sang Sopir Berpotensi Jadi Tersangka!
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengungkapkan, peristiwa pencurian ini dilaporkan pada 8 Oktober 2025. Sedangkan kejadiannya pada 22 Juli 2025.
"Barang yang dicuri berupa uang tunai Rp3,8 juta serta satu unit ponsel," ungkapnya, dikonfirmasi Selasa (18/11/2025).
Peristiwa berawal saat korban bernama Hasan Basri, baru bangun tidur sekitar pukul 06.15 wita. Saat itu Hasan hendak mengecek jam pada ponselnya.
Baca juga: TRAGEDI 5 Turis China Tewas Kecelakaan di Buleleng, Koster Nilai Ada Kelalaian, Akan Panggil Travel
"Ponsel korban ini sedang di-charge di lantai 1. Sedangkan kamar korban ada di lantai 2. Saat turun, korban mendapati ponselnya tidak ada," jelasnya.
Basri yang awalnya belum merasa janggal, kemudian keluar rumah.
Saat itulah dia mendapati noda tanah, seperti jejak kaki di tembok samping rumah.
Curiga ada orang membobol rumahnya, Basri bergegas masuk rumah untuk mengecek barang berharga miliknya.
Baca juga: Kecelakaan di Buleleng Bali, 5 WNA Tewas, Polisi Gandeng Konsulat dan Interpol, Sopir Jadi Saksi
Dugaannya benar, selain ponsel ternyata tas kompek berisi uang tunai senilai Rp3,8 juta juga raib.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi, hingga akhirnya berhasil menangkap M. Kepada polisi, pria 37 tahun ini mengakui segala perbuatannya.
"Tersangka masuk ke rumah korban pukul 03.00 wita dengan cara memanjat melalui pagar samping rumah hingga ke lantai 2 rumah korban."'
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Uang Sesari di Pura Desa Pemogan dan Pedungan, 11 Kali Beraksi
"Yang mana pintu di lantai dua tidak dalam keadaan terkunci. Sehingga tersangka dengan leluasa melakukan aksinya," ungkap AKP Widura.
Atas perbuatannya, M disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Kami juga melakukan tes urine pada yang bersangkutan dan hasilnya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Buleleng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaku-pembobolan-rumah-M-asal-Pegayaman-Kecamatan-Sukasada-Buleleng-485.jpg)