Berita Buleleng

UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti

UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti

istimewa
UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan selingkuh dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemkab Buleleng masih terus bergulir.

Kedua oknum PPPK berinisial GA dan WA itu dipecat Bupati Buleleng beberapa waktu lalu, keduanya pun melakukan upaya hukum.

Terbaru, kedua eks PPPK itu melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng

Surat somasi pertama terhadap Bupati Buleleng dilayangkan pada Selasa 23 September 2025, masing-masing bernomor 004/LKBH.PERAN/IX/2025 dan 005/LKBH.PERAN/IX/2025. 

Baca juga: GADIS MUDA Akhiri Hidup di Denpasar, Jari Tangan Jadi Sorotan, Pacar Sempat Bingung

Kuasa hukum kedua eks PPPK, I Wayan Sudarma menjelaskan, ada dua poin utama dalam somasi tersebut.

Pertama ihwal Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian dua kliennya sebagai PPPK

"Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025," ungkapnya. 

Sedangkan pada poin kedua, lanjut Sudarma, frasa 'pada tanggal 9 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025,' dinilai mengandung unsur tuduhan yang ditujukan kepada klien sekaligus eks PPPK tersebut.

Baca juga: TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar

"Frasa tersebut jelas mengandung unsur tuduhan yang ditujukan kepada klien kami sehingga patut dibuktikan secara hukum," tegas Sudarma. 

Lebih lanjut, ia memohon pada Bupati untuk membuktikan tuduhan itu kepada kedua kliennya sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.

Kedua eks PPPK tersebut telah menyatakan pun siap menempuh upaya hukum lebih lanjut, apabila tidak ada bukti atas tuduhan tersebut. 

"Apabila hingga batas waktu tersebut Bupati Buleleng tidak membuktikan tuduhan itu, kami akan lakukan langkah hukum. Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata," tandasnya.

Bupati Buleleng siap cabut SK pemecatan kedua eks PPPK asal ini

Terungkap pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemkab Buleleng terkait dugaan perselingkuhan bisa dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved