Berita Buleleng

UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti

UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti

istimewa
UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti 

Seperti diketahui Bupati Buleleng telah mengeluarkan SK pemberhentian bagi dua orang PPPK yaitu, GA dan WA.

SK pemberhentian keduanya sebagai PPPK itu diterbitkan setelah ada pengaduan dari istri sah GA terkait adanya dugaan perselingkuhan.

Namun, pencabutan SK pemberhentian kedua PPPK di lingkup Pemkab Buleleng tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan.

Pencabutan SK pemberhentian kedua PPPK itu hanya bisa dilakukan melalui pengadilan

Hal tersebut diungkapkan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra saat disinggung terkait nasib kedua PPPK, Kamis (18/9/2025). 

Menurut Sutjidra, penerbitan SK pemberhentian terhadap kedua oknum PPPK ini sudah melalui berbagai pertimbangan.  

"Berat lho mengambil keputusan. Tapi dengan berbagai pertimbangan, ya harus dilakukan untuk menjaga marwah ASN, PPPK dan Pemkab Buleleng," tegasnya.

Sedangkan untuk mencabut SK tersebut, Sutjidra mengatakan hal ini tidak bisa serta-merta dilakukan.

Sebaliknya, pencabutan SK kedua PPPK itu bisa dilakukan apabila ada putusan pengadilan tepatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau soal itu pertimbangannya di pengadilan. Apabila pengadilan memerintahkan demikian, ya kita cabut. Kita tidak bisa mencabut semena-mena," ucapnya. 

Sebelumnya pada Senin (15/9/2025) orang tua GA dan WA mendatangi gedung DPRD Buleleng untuk melakukan audiensi.

Kedatangan kedua orangtua oknum PPPK itu ke DPRD didampingi kuasa hukum dan LSM Gema Nusantara. 

Audiensi tersebut pada intinya meminta Pemkab Buleleng mencabut SK pemberhentian, karena perbuatan yang dituduhkan pada GA dan WA ihwal perzinahan, tidak terbukti di kepolisian. 

Selain itu, pihak DPRD juga diminta mengundang Bupati Buleleng untuk didengarkan pendapatnya mengenai penerbitan SK pemberhentian.

Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati dan Bupati telah melakukan perbuatan tercela,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved