Bule Meninggal di Bali

KEMATIAN Bule Australia Janggal, Jasad Tanpa Jantungnya, RSUP Prof Ngoerah Bantah Tuduhan Miring!

Kemudian kematian sang bule juga penuh misteri dan kejanggalan. Sebab apa alasan jantungnya tertahan di Bali, sementara jasadnya dikirim ke Australia.

|
pixabay.com
ILUSTRASI - Kematian WNA alias bule Australia di Bali, menjadi tanda tanya besar banyak pihak. Pasalnya jasad sang bule, yang balik ke Australia tidak lengkap membuat keluarga murka.  

TRIBUN-BALI.COM - Kematian WNA alias bule Australia di Bali, menjadi tanda tanya besar banyak pihak. Pasalnya jasad sang bule, yang balik ke Australia tidak lengkap membuat keluarga murka. 

Kemudian kematian sang bule juga penuh misteri dan kejanggalan. Sebab apa alasan jantungnya tertahan di Bali, sementara jasadnya dikirim ke Australia. 

Kemudian masih banyak kejanggalan lainnya yang masih menjadi tanda tanya. Pihak rumah sakit pun dan kepolisian memberikan tanggapan, atas kasus ini. Lalu seperti apa kejanggalan kasus ini?

Baca juga: BANTAH Tuduhan Curi Organ WNA Australia, Ini Penjelasan RSUP Prof Ngoerah Terkait Ditahannya Organ!

Baca juga: JANTUNG Jenazah WNA Australia Ternyata Tanpa Izin, Keluarga Murka! Dugaan Organ Byron Mau Dijual?

Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm, menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi.
Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm, menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

 

Kronologi Kematian Bule Australia di Bali 

Seorang laki-laki, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat (dikenal juga sebagai Byron Haddow) ditemukan tewas di vila pada 26 Mei 2025 lalu.

Byron Haddow ditemukan di dalam kolam renang. Keluarga pun menuntut kejanggalan tewasnya korban dan penahanan organ jantung jenazah Byron.

Peristiwa kematian Byron juga baru ditindaklanjuti pihak kepolisian pada 30 Mei 2025, atau empat hari setelah korban tewas. Itu pun baru dilakukan setelah adanya desakan dari keluarga.

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka memar, pendarahan, dan trauma pada kepala. Temuan medis tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

Terlebih masih terdapat ketidakjelasan apakah korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian atau di rumah sakit. 

“Fakta dari hasil autopsi tersebut serta fakta bahwa dengan kondisi tubuh korban yang demikian tetapi saksi-saksi di lokasi tidak segera melaporkan kejadian itu semakin memperkuat keyakinan akan adanya kejanggalan yang kemudian menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar,” ujar Founder & Partner Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari didampingi advokat Bayu Pradana, Oka Wijana, dan Anna Fransiska saat jumpa pers di Kantor Malekat Hukum Law Firm, Jalan Pantai Berawa No. 35, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (24/9).

Selain itu, keluarga juga berharap agar rekaman CCTV yang dapat diperiksa secara forensik, sehingga menjawab kejanggalan-kejanggalan tersebut. Keluarga juga dikejutkan dengan hasil penemuan baru, bahwa organ jantung Byron diduga diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan keluarga.

“Belum jelas apa yang menyebabkan kematian Byron Haddow, kini orang tua korban yang merupakan klien kami, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga,” ungkapnya. 

Ia menambahkan fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat pekan setelah kematiannya. Menjelang pemakaman, keluarga terkejut saat mendapat informasi jantung putranya tidak disertakan bersama jasadnya. 

“Dengan kata lain, klien kami baru mengetahui bahwa organ jantung putranya tersebut masih berada di Indonesia tanpa adanya permohonan persetujuan peruntukkan penahanan jantung oleh pihak-pihak terkait,” kata dia. 

“Klien kami dengan penuh kekecewaan menyampaikan bahwa perlakuan terhadap putra mereka setelah kematiannya adalah tindakan yang tidak manusiawi dan menambah penderitaan yang sudah sangat berat,” papar Ratna Sukasari.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved