Bule Meninggal di Bali
KEMATIAN Bule Australia Janggal, Jasad Tanpa Jantungnya, RSUP Prof Ngoerah Bantah Tuduhan Miring!
Kemudian kematian sang bule juga penuh misteri dan kejanggalan. Sebab apa alasan jantungnya tertahan di Bali, sementara jasadnya dikirim ke Australia.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Setelah pihak keluarga bersurat ke RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah dan pihak-pihak terkait lainnya pada tanggal 7 Agustus 2025. Kemudian mendapatkan gambaran sedikit perihal kronologi peristiwa. Di antaranya saat korban ditemukan hingga dinyatakan meninggal dunia.
Adapun kronologi baru didapatkan dari pihak Asia Pacific Medical Centre selaku tim medis yang pertama kali menangani korban di tempat kejadian perkara (TKP), serta kronologi dari pihak Bali International Medical Centre (BIMC) selaku rumah sakit yang menyatakan dan menerbitkan surat keterangan kematian korban.
Sedangkan RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah melakukan autopsi dan Rumah Sakit Umum Dharma Yadnya yang mengurusi jenazah korban tidak kunjung memberikan tanggapan.
“Di tengah ketidakjelasan perihal kematian dan alasan penahanan jantung korban, RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah tanpa menanggapi surat kami, justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa adanya klarifikasi yang patut dan bahkan meminta klien kami menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut,” paparnya.
Jantung tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron. Saat ini jantung yang dikembalikan itu kini sedang dilakukan uji DNA untuk memastikan bahwa itu benar merupakan jantung korban.
Sebab, keluarga Byron tidak hanya kehilangan anak laki-lakinya, tetapi juga harus menghadapi perlakuan yang merampas hak mereka sebagai keluarga. “Mereka berhak mengetahui kebenaran, berhak atas penjelasan yang jujur, dan berhak diperlakukan dengan penuh hormat. Kejadian ini tentunya menimbulkan pertanyaan serius mengenai praktik medis di Bali,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan apa yang menimpa Byron merupakan masalah serius yang menyangkut hukum, etika, dan kemanusiaan. Pihaknya akan terus mencari keadilan sampai kebenaran terungkap.
“Kami memohon kepada pihak kepolisian Polres Badung untuk menjalankan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, serta kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur medis yang telah dilakukan, khususnya terkait pengangkatan dan penahanan organ jantung korban tanpa persetujuan keluarga,” kata Ratna Sukasari.
Diduga Ada Transaksi Uang
Lebih lanjut Ratna Sukasari mengungkapkan dalam insiden kematian Byron diketahui terdapat tiga saksi WNA lainnya di vila yang menjadi TKP yaitu inisial BPW, KP, dan JL. Namun, ketiganya justru diizinkan meninggalkan Bali tanpa diinterogasi dan tanpa memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
Dalam proses penyelidikan, diketahui polisi telah menerima hasil autopsi resmi dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah yang menerangkan pada 30 Mei 2025 pukul 22.14 WITA telah dilakukan pemeriksaan luar dan 4 Juni 2025 pukul 10.43 WITA telah dilakukan pemeriksaan dalam atas jenazah korban.
Polisi diketahui telah memanggil dokter yang menerbitkan laporan autopsi tertanggal 29 Juli 2025 tersebut, yaitu dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM untuk memberikan kesaksian dan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik.
“Kami dalam hal ini juga menyoroti adanya transaksi keuangan yang terjadi pada periode sebelum kematian korban, yang dianggap dapat memberikan petunjuk mengenai pergerakan korban menjelang peristiwa tersebut,” ucapnya.
Hal ini dipandang sebagai informasi penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memahami rangkaian kejadian yang berujung pada kematian korban. Oleh karena itu, keluarga menilai sangat penting bagi aparat penegak hukum menelusuri aliran dana tersebut.
Juga mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan mengaitkannya dengan kesaksian saksi yang ada, agar kebenaran dapat terungkap secara jelas.
Sementara itu, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara melalui Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ayu Inastuti saat dikonfirmasi Rabu (24/9) menyebutkan Byron ditemukan meninggal dunia di Villa The Grove Bumbak, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kuta Utara pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 Wita.
Berdasarkan keterangan pelapor yakni I Wayan Agus Ariana (34) yang merupakan staf vila, kejadian itu berawal saat pelapor menerima pesan suara dari manajernya yang diketahui bernama Irvan Awaludin, sekitar pukul 12.12 Wita. Irvan memberitahukan seorang tamu vila ditemukan meninggal dan meminta Agus segera datang ke lokasi.
TENGGELAM Saat Berenang di Pantai Legian, Seorang WNA Inggris Masih Dicari Tim SAR |
![]() |
---|
JANTUNG Jenazah WNA Australia Ternyata Tanpa Izin, Keluarga Murka! Dugaan Organ Byron Mau Dijual? |
![]() |
---|
BANTAH Tuduhan Curi Organ WNA Australia, Ini Penjelasan RSUP Prof Ngoerah Terkait Ditahannya Organ! |
![]() |
---|
4 FAKTA Kematian WNA Australia di Bali, Jasad Tanpa Jantung & Keluarga Kesal, Minta Polisi Terbuka! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.