Putri Dirudapaksa Dua Pria ini di Lapangan Bola, Suara Tangisan Gadis 14 Tahun ini Tak Dihiraukan

Putri Dirudapaksa Dua Pria ini di Lapangan Bola, Suara Tangisan Gadis 14 Tahun ini Tak Dihiraukan

Facebook
Ilustrasi- foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGKA-- Seorang gadis usia bawah umur diperkosa.

Korban digauli oleh dua orang pria di Lapangan Bola Desa Ridingpanjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Dua pelaku berhasil ditangkap, lalu dijebloskan ke dalam ruang tahanan, Kamis (25/10/2018).

Baca: Segini Biaya Biar Bisa 5 Jam Bareng Maria Ozawa di Laut Bali, Model-model Dewasa ini Juga Ada Loh

Informasi yang berhasil dihimpun Bangka Pos Groups, Kamis (25/10/2018) menyebutkan, penanganan kasus ini bermula adanya laporan korban pada pihak kepolisian, Rabu (24/10/2018).

Dalam laporan itu korban, sebut saja namanya Putri (14), didampingi ibunya, mengaku diperlakukan tak senonoh.

Pelaku diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan atau melakukan kekerasan disertai ancaman kekerasan.

Baca: Hamil Tua, Hakim Percepat Sidang Wanita Cantik 21 Tahun ini, Ditangkap Saat Keluar dari Kamar

Pelaku memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Kejadian di Lapangan Bola Desa Ridingpanjang Belinyu, Sabtu 20 Oktober 2018 sekitar Pukul 22.30 WIB.

Laporan korban atau orangtua korban ditindaklanjuti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca: Saat Sang Kekasih Datang, Janda ini Tak Kenakan Sehelai Benang pun, Indri Kemudian Dihabisi Kekasih

Dua orang terlapor, masing-masing Sup alias YY (19), buruh harian, Warga Jalan Simpang Tiga Kelurahan Bukitketok Belinyu Bangka dan Har alias Put (27), buruh harian, Warga Kampung Bantam Kelurahan Bukitketok Belinyu Bangka.

Keduanya berhasil ditangkap, Rabu (24/10/3018) sekitar Pukul 13.00 WIB di Belinyu.

Keesokan harinya, terlapor berubah status menjadi tersangka.

Baca: Rekam Jejak Saud Al Qahtani, Jadi Kepercayaan Pangeran Hingga Sutradarai Pembunuhan Jamal Khashoggi

Mereka dijerat Pasal Ayat (1) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hasil penyidikan, diketahui Tersangka Sup alias YY dan Tersangka Har alias Put, saat kejadian membuka celana dan baju korban.

Lalu pelaku Har alias Put memegangi tangan korban dan pelaku Sup alias Put merudapaksa korban, tanpa peduli pada tangisan korban.

Baca: Mungkinkah Coach WCP Berbohong? Sosok ini Ungkap Fakta Tentang Spider Wan Saat Kontra Arema FC

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved