Hamil Tua, Hakim Percepat Sidang Wanita Cantik 21 Tahun ini, Ditangkap Saat Keluar dari Kamar

Hamil Tua, Hakim Percepat Sidang Wanita Cantik 21 Tahun ini, Ditangkap Saat Keluar dari Kamar

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Bena Livia Magusta usai menjalani sidang perdananya di PN Denpasar senin (22/10). Ia dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terlibat peredaran narkotik jenis kokain. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada mempercepat sidang terhadap terdakwa Bena Livia Magusta (21), Rabu (24/10) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dipercepatnya sidang, lantaran terdakwa tengah hamil tua.

Usai mengajukan pembelaan tertulis (pledoi) yang diajukan terdakwa Bena melalui penasihat hukumnya dan ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Model Majalah Dewasa Indonesia Undang Maria Ozawa Party di Atas Laut Bali, Akan Ada Keputusan Besar

Sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim memvonis Bena dengan pidana penjara selama empat tahun.

Bena sendiri dinyatakan bersalah terkait kepemilikan dan penguasaan narkotik jenis kokain dengan berat bersih 2,98 gram.

Baca: Keluarga Pak RT Bayangan Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Ditemukan Selembar Surat, Ini Isinya

Menanggapi vonis itu, Bena yang didampingi tim penasihat hukum hanya bisa pasrah menerima.

"Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa. Kami mewakili terdakwa menerima vonis," ujar Catherine Vania, selaku anggota tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi di muka persidangan.

Pun, jaksa penuntut menerima vonis majelis hakim walaupun vonis itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan.

Baca: Penculikan di Jalan Pulau Saelus Denpasar Viral, Jero Wiratni: Anak Saya Diincar Sejak 4 Bulan Lalu

Sebelumnya, Jaksa Ni Wayan Erawati Susina menuntut Bena dengan pidana penjara selama enam tahun.

Selain dituntut pidana fisik, jaksa Bena juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsidair dua bulan penjara.

Bena ditangkap di kosnya di jalan Intan Permai Gang Inta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Baca: Siva Aprilia Viral Setelah Video Bagian Sensitifnya Tersenggol, Ternyata Aktif di Dunia Malam

Ditangkapnya Bena, berawal adanya informasi dari masyarakat, jika ada orang yang biasa dipanggil Bena (terdakwa) memiliki kokain yang akan dijual.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Lalu pada hari Sabtu, 4 Agustus 2018 terdakwa keluar dari kamar kosnya dan langsung ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved