Berita Denpasar
Disdukcapil Denpasar Gelar Jemput Bola, Percepat Penerbitan Dokumen Warga Terdampak Banjir
Disdukcapil Denpasar Gelar Jemput Bola, Percepat Penerbitan Dokumen Warga Terdampak Banjir
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Akibat banjir bandang pada 10 September 2025 lalu, banyak penduduk terdampak yang kehilangan dokumen kependudukan.
Selain hilang akibat hanyut, ada juga yang mengalami kerusakan terdampak banjir.
Untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan warga terdampak banjir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar menggelar Jemput Bola (JB) Pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca juga: TERBARU! Harga BBM Pertamina Hari Ini 4 Oktober di Bali, Pertadex-Dexlite Kompak NaIK
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, menyatakan bahwa
Banjir yang melanda wilayah Kota Denpasar beberapa waktu lalu memberikan dampak di berbagai sektor kehidupan masyarakat, termasuk hilangnya Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Untuk memastikan tidak terganggunya urusan masyarakat terkait administrasi, kami mulai menerbitkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga yang terdampak banjir.
Baca juga: Usung Tema Rise of Jimbaran, Jimbafest 2025 Siap Jadi Wadah Ekspresi & Kebangkitan Kreativitas Lokal
Dewa Juli menambahkan, peran Disdukcapil dalam penanganan dampak banjir sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki adalah menerbitkan kembali dokumen-dokumen kependudukan bagi warga yang terdampak.
Langkah ini diambil untuk memastikan warga yang terkena dampak bencana dapat kembali memiliki dokumen kependudukan yang penting.
"Kami fokus menerbitkan kembali identitas warga Denpasar baik berupa KK, KTP-El, dan akte pencatatan sipil lainnya yang rusak maupun hilang akibat banjir," paparnya, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sedangkan warga terdampak yang berasal dari luar Denpasar hanya KTP-El yang diterbitkan.
Sementara adminduk lainya wajib diterbitkan di daerah asal.
Ia menambahkan, Disdukcapil akan mempermudah proses penerbitan dokumen kependudukan bagi warga terdampak.
Adapun syaratnya yakni dengan pengantar atau keterangan dari desa/kelurahan setempat.
Keterangan ini menyatakan bahwa warga tersebut benar-benar kehilangan atau dokumen kependudukannya rusak akibat banjir.
Dewa Juli menambahkan, masyarakat yang terdampak banjir boleh langsung datang ke Disdukcapil dengan membawa surat pengantar atau surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.
Ada juga opsi permohonan jemput bola dari desa/kelurahan setempat untuk mempermudah proses ini.
Pajak Rp1,71 Triliun, Denpasar Rancang PAD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun |
![]() |
---|
Denpasar Bali Rancang PAD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun, Pajak Rp1,71 Triliun |
![]() |
---|
Pemkot Denpasar Segera Keluarkan Perda, Penataan Kabel di Bawah Tanah Dimulai dari Sanur |
![]() |
---|
JANGAN SAMPAI Jalan Sedap Malam Denpasar Kian Angker, 1 Orang Meninggal, Tercatat 15 Kecelakaan |
![]() |
---|
Penataan Kabel di Bawah Tanah Dimulai dari Sanur Bali, Pemkot Denpasar Segera Keluarkan Perda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.