Berita Denpasar
Tak Terima Divonis 2,5 Tahun, Pihak Togar Situmorang Sebut Hakim Abaikan Bukti dan Siap Banding
Terdakwa Togar Situmorang melalui tim kuasa hukumnya menyatakan perlawanan keras atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Terdakwa Togar Situmorang melalui tim kuasa hukumnya menyatakan perlawanan keras atas vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 28 April 2026.
Pihak terdakwa menilai putusan tersebut janggal karena dianggap mengabaikan seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pembela selama persidangan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Sayuti menyatakan Togar Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap pelapor, Fannie Lauren Christie.
Amar putusan yang dibacakan hakim menegaskan bahwa seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap telah dipertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman yang sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Evy Widhiani.
Baca juga: Sebelum Sidang, Terdakwa Togar Situmorang Teriak di Depan Ruang Sidang, Korban: Bukti Sikap Arogan
Majelis telah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara,” tegas Hakim Sayuti saat membacakan putusan.
Menanggapi hasil tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, S.H., CCD., mengaku terkejut dan merasa ada ketidakadilan dalam pertimbangan hakim.
Pria yang akrab disapa Arga ini menyoroti sikap majelis hakim yang menurutnya tidak memberikan ruang bagi bukti-bukti yang diajukan pihak Togar untuk mematahkan dakwaan jaksa.
Baca juga: MAHAYASTRA Sebut Kemiskinan Turun, Sidang Paripurna Bupati Gianyar Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD
"Kenapa tuntutan 2 tahun 6 bulan dan keputusan tetap 2 tahun 6 bulan, tidak ada alasan pemaaf," kata Arga.
"Dan beserta saksi-saksi yang kita hadirkan, beserta ahli yang kita hadirkan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Itu yang kami anehkan," imbuhnya.
Arga menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas vonis tersebut.
Ia memastikan akan segera mengajukan upaya hukum banding karena meyakini masih ada bukti kuat yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan kliennya dari jeratan hukum tersebut.
Baca juga: DENDA Rp100 Ribu Dinilai Tak Bikin Jera, Satpol PP Badung Dorong Pelanggar Sidang Tipiring di Lokasi
Menurutnya, proses hukum di tingkat pertama ini belum memberikan gambaran utuh dari rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Meskipun harus menghadapi kenyataan vonis yang cukup berat, tim kuasa hukum Togar Situmorang menyatakan tetap optimis dalam menghadapi proses hukum selanjutnya di tingkat Pengadilan Tinggi.
"Kalau dari saya secara pribadi, dan saya sebagai kuasa hukum terdakwa, kami masih yakin bahwa keadilan itu masih ada, masih ada setitik lah untuk terdakwa. Kami tetap harus tegakkan dagu kami, kami percaya banding kami tetap bisa berhasil," pungkas Arga. (*)
Berita lainnya di Togar Situmorang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Togar-Situmorang-Alexander-Situmorang-memberikan-tanggapan-hasil-vonis.jpg)