Berita Denpasar
Panglima Hukum Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Tipu Mantan Putri Indonesia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap advokat Togar Situmorang dalam persidangan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap advokat Togar Situmorang dalam persidangan yang digelar pada Selasa 28 April 2026.
Pengacara yang dikenal dengan julukan "Panglima Hukum" ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya sendiri, mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Christie.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim H. Sayuti menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Terdakwa Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Oknum Pengacara Tipu Klien Rp 1,8 Miliar
Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evy Widhiarini yang sebelumnya menuntut hukuman serupa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan,” tegas Hakim Sayuti.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai Togar tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai pengacara.
Alih-alih memberikan perlindungan hukum, Togar justru memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban untuk mengeruk keuntungan pribadi yang merugikan kliennya.
Baca juga: Dinilai Cederai Profesi Advokat, 3 Praktisi Hukum Kirim Amicus Curiae Beratkan Togar Situmorang
Selain itu, hakim secara tegas menolak pembelaan terdakwa yang mengklaim memiliki hak imunitas sebagai advokat dalam perkara ini.
Usai mendengar vonis tersebut, Fanny Lauren Christie yang hadir langsung di persidangan mengaku merasa lega.
Meski harus menelan kerugian miliaran rupiah, ia mengapresiasi ketegasan hakim yang memberikan keadilan baginya.
“Saya apresiasi putusan hakim. Buat saya dia memang menipu. Semoga tidak ada korban lain. Kalau mau cari pengacara, sebaiknya benar-benar dicek dulu,” ujar Fanny.
Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Akui Rekap Transferan Uang Korban ke Togar Situmorang Rp 3,4 M Lebih
Kasus yang menjerat pengacara kondang ini bermula saat Fanny terlibat sengketa proyek properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, dengan warga negara Italia bernama Luca Simioni.
Togar kemudian hadir menawarkan jasa hukum dengan nilai kontrak awal Rp 550 juta. Kesepakatan ini terjadi di kantor terdakwa di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, pada Agustus 2022.
Seiring berjalannya waktu, Togar mulai melancarkan serangkaian bujuk rayu dengan menjanjikan hasil proses hukum yang tidak masuk akal.
Jaksa mengungkap bahwa Togar meminta tambahan dana hingga Rp 1 miliar dengan janji manis bisa membuat lawan hukum Fanny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Togar-Situmorang-saat-menjalani-sidang-vonis-di-PN-Denpasar-566.jpg)