Berita Denpasar
Panglima Hukum Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Tipu Mantan Putri Indonesia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap advokat Togar Situmorang dalam persidangan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada mekanisme hukum yang mengharuskan pembayaran uang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan pihak penyidik pun tidak pernah meminta dana tersebut.
Tipu daya Togar berlanjut dengan modus lain. Ia meminta dana Rp500 juta dengan janji bisa mendeportasi Luca Simioni melalui jalur imigrasi.
Tak cukup sampai di situ, pada Januari 2023, Togar kembali meminta uang sebesar Rp200 juta dengan dalih untuk biaya pengurusan surat penghentian perkara (SP3) kasus di Polres Badung.
Korban yang saat itu berada dalam tekanan sengketa akhirnya mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah.
Mirisnya, seluruh dana yang dikirim oleh mantan Putri Indonesia tersebut justru habis digunakan untuk kepentingan pribadi Togar Situmorang.
Klaim-klaim terdakwa mengenai relasi kuatnya dengan pejabat aparat penegak hukum dan pihak imigrasi juga terbukti hanya isapan jempol belaka. (*)
Berita lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Togar-Situmorang-saat-menjalani-sidang-vonis-di-PN-Denpasar-566.jpg)