Adegan Ranjang M dan AR Diam-diam Ditonton Teman Sekolah Pakai Proyektor, Langsung Direkam Ulang
Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Adegan Ranjang M dan AR Diam-diam Ditonton Teman Sekolah Pakai Proyektor, Langsung Direkam Ulang
TRIBUN-BALI.COM - Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).
M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR (16), siswi salah satu SMA di Karawang.
Dengan sepengetahuan AR, M merekam persetubuhan tersebut.
Sialnya, pada Oktober 2018 video tersebut tersebar.
Baca: Siswi Ini Dijemput Pacarnya di Rumah, Nginap di Hotel dan Rekam Adegan Ranjang, Kini Tersebar
Baca: Penjualan Lesu, Pemilik Showroom Mengaku Dalam Sebulan Hanya Laku 1 Unit
Baca: Konjen Australia di Bali Bantu Kepulangan Renae Lawrence Bali Nine
Baca: Uang Rp 500 Ribu Jadi Alasan Sepasang Kekasih Ini Habisi Pemandu Lagu Pakai Palu
Kronologi
Slamet mengungkapkan, pada Juli 2018, keduanya melakukan reservasi hotel (check in) di salah satu hotel di Karawang Barat, Karawang, sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan tersangka M."
"Korban perempuan itu juga mengetahui ada pengambilan gambar yang dilakukan M," kata Slamet.
Slamet menyebut, tak ada pemaksaan dalam kasus persetubuhan tersebut.
Sebab, M menjemput AR di rumahnya untuk kemudian pergi ke sebuah hotel.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," katanya.
Kemudian, kata Slamet, pada Oktober 2018, AR meminta dikirimi video itu.