Baru Satu Bulan Bebas, Dua Residivis Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Polres Badung
Dua residivis narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Badung merupakan tersangka yang baru bebas dari penjara
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Bali, dua residivis narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Badung merupakan tersangka yang baru bebas dari penjara.
Tersangka Abdul Manam (23) asal Lombok dan Ketut Susiawan (41) asal Buleleng berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Badung pada Senin (19/11/2018), di Jalan Sidakarya, Gang Dewata, Banjar Tengah, Sidakarya, Denpasar Selatan.
AKBP Yudith Satriya Hananta, S.I.K., selaku Kapolres Badung mengatakan, tersangka ini merupakan residivis yang baru keluar penjara.
"Dua tersangka ini merupakan residivis narkoba, dimana keduanya baru satu bulan dibebaskan dari penjara," ujarnya.
Tersangka Abdul Manam yang berhasil ditangkap dengan membawa barang bukti 200 butir ekstasi dan empat paket sabu seberat 30,42 gram netto.
Sedangkan tersangka Ketut Susiawan terbukti membawa 7 paket sabu seberat 2,61 gram brutto atau 1,85 gram netto, dan 14 butir ekstasi.
AKBP Yudith menyampaikan, tersangka Abdul Manam selalu berpindah-pindah.
"Tersangka Abdul Manam merupakan tersangka yang sulit ditemukan lokasinya, karena setiap akan mengedarkan narkoba selalu berpindah-pindah lokasi," jelasnya.
Kapolres Badung menambahkan, kedua tersangka merupakan satu jaringan dimana Abdul Manam dikendalikan oleh seseorang yang berada di salah satu LP di Bali, sedangkan Ketut Susiawan merupakan anak buah dari Abdul Manam.
Yang mana dalam tugasnya, Abdul Manam menerima barang tersebut dari atasannya dengan sistem tempel dalam jumlah besar, dan kemudian diedarkan oleh Ketut Susiawan.(*)