Putri Kandungnya Tak Hamil Setelah Dirudapaksa Selama 14 Tahun, Ternyata ini yang Dilakukan Ayahnya

Putri Kandungnya Tak Hamil Setelah Dirudapaksa Selama 14 Tahun, Ternyata ini yang Dilakukan Ayahnya

Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, BANJARBARU - Butuh keberanian besar seorang ibu untuk melaporkan suaminya ke Polres Banjarbaru karena sudah berbuat bejat dengan mencabuli anak kandungnya selama 14 tahun.

Polres Banjarbaru yang mendapat laporan ayah cabuli puterinya itu cepat dan sigap mengamankan pelaku berinisial R (41) dan pelaku hanya bisa pasrah saat diciduk. 

Perbuatan hina ini terungkap setelah 14 tahun karena istri R yang tak lain ibu kandung korban RW (18) berani lapor ke Polisi setelah mengetahui aksi bejad suami dari pengakuan korban.

Baca: Icha Gwen Bongkar Isi Percakapannya dengan Gading Marten Saat Dugem di Club

Terungkap, pelaku ternyata melakukan pencabulan itu sejak RW usia empat tahun. 

"Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya saat istri berangkat kerja, baru 25 November 2018 ini ibu korban mengetahui dan langsung melapor. Alasan pelaku yang tak lain ayah kandung korban ini karena nafsu besar," beber Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya kepada reporter Banjarmasinpost.co.id , Senin (26/11) di Mapolresta Banjarbaru.

Baca: 5 Hari ke Depan Warga Jawa dan Bali Diimbau Waspadai Bencana, Sirkulasi Angin Tertutup di Laut Jawa

Satreskrim polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku ditangkap di Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur. 

Pengungkapan usai dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.

Baca: Sehari Pacaran, Pemuda 20 Tahun ini 2 Kali Setubuhi Bunga, Berawal Saat Terbangun Jelang Pagi

Pelaku R akui perbuatannya.

Tak Hamil Setelah Dicabuli Selama 14 Tahun, Ternyata ini yang dilakukan Ayah Bejat ini

Remaja putri berinisial RW (18) warga Landasanulin, Kota Banjarbaru ini sudah sekitar 14 tahun dicabuli Ayah kandung, R (41).

Perbuatan asusila itu dilakukan sang ayah sejak RW berusia empat tahun dan baru terungkap saat ini berusia 18 tahun. 

Polres Banjarbaru pun berikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.

Selama hidup dalam cengkraman ayah bejadnya, RW selama 14 tahun terpenjara dalam ancaman dan paksaan R.

"RW tak hamil karena usai berhubungan diberi pil KB, juga dapat ancaman. Korban akan tentu kami beri pendampingan psikolog dan PPA," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.

Dalam kasus ayah cabuli puterinya selama 14 tahun, Kapolres Banjarbaru mengatakan pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun, bahkan dengan tegas dia mengatakan akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya. 

Satreskrim Polres Banjarbaru berhasil ungkap kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku ditangkap di Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur. (banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ayah yang Tega Cabuli Putrinya Selama 14 Tahun Mengaku karena Nafsu Besar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved