Beda dengan Sang Suami, Tersangka Korupsi Tiarta Ningsih Belum Ditahan, Ini Alasannya
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida tahun 2014, Tiarta Ningsih terlihat meringis sambil
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
Beda dengan Sang Suami, Tersangka Korupsi Tiarta Ningsih Belum Ditahan, Ini Alasannya
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida tahun 2014, Tiarta Ningsih terlihat meringis sambil perlahan keluar dari mobil Honda CRV berwarna putih yang ia tumpangi saat tiba di Kantor Kejari Klungkung pada Selasa (18/12/2018).
Tiarta Ningsih tampak terus memegang perutnya yang sudah kian membesar.
Di Kantor Kejari Klungkung, Tiarta Ningsih datang untuk memenuhi panggilan pihak Kejaksaan.
Tiarta Ningsih tiba di Kantor Kejari Klungkung sekitar pukul 09.30 WITA, dengan didampingi pengacaranya, Pande Made Sugiarta.
Baca: Jose Mourinho Resmi Dipecat Manchester United, Menanti Teka-teki Tim Selanjutnya
Baca: Resmi Dipecat Manchester United, Ini Laga Terakhir Jose Mourinho yang Dipermalukan Liverpool
Baca: Desember Keramat bagi Jose Mourinho Dipecat Tim Elit Inggris, Ini Buktinya
Wajah Tiarta Ningsih saat itu tampak sangat pucat, langkah kakinya melangkah pelan dan harus dibantu oleh dua orang staff Kejaksaan.
Tidak seperti dua tersangka sebelumnya Gita Gunawan (suami Tiarta Ningsih) dan Catur Adnyana yang diperiska di ruang penyidik, Tiarta Ningsih diperiksa di ruang Jaksa Fungsional, karena dalam keadaan hamil tua
"Tadi diperiksa secara normatif saja, untuk melengkapi administrasi dan diperiksa kesehatannya," ujar pengacara dari Tiarta Ningsih, Pande Made Sugiarta.
Dua orang tim medis, juga tampak datang ke Kejari Klungkung untuk melakukan pemeriksaan terhadap istri dari anggota Dewan, Gede Gita Gunawan tersebut.
Tiarta Ningsih berada di Kejari Klungkung sekitar 30 menit. Ia lalu berjalan berlahan menuju mobilnya, dengan dibantu dua staf kejaksaan, dan meninggalkan Kejari Klungkung.
"Dari Kejaksaan ada pertimbangan kemanusiaan, sehingga klien kami (Tiarta Ningsih) dikenakan tahanan kota sampai 20 hari kedepan," ujar Pande Made Sugiarta. (*)