Gadis Malang ini Dirudapaksa Selama 7 Hari di Sesetan, Kamar Mandi Jadi Saksi Bisu
Gadis Malang ini Dirudapaksa Selama 7 Hari di Sesetan, Kamar Mandi Jadi Saksi Bisu
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tanpa berkonsultasi dengan tim penasihat hukum yang mendampinginya, Erfan Handoko (28) langsung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Demikian disampaikan Erfan menanggapi vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (19/12/2018).
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I GAP Mirah Awantara belum menanggapi, dan masih pikir-pikir.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Erfan telah terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak.
"Saya banding" ucap Erfan singkat kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Dengan diajukannya banding oleh terdakwa, Hakim Ketua Made Pasek pun meminta agar terdakwa mengajukan surat permohonan banding.
Sementara dalam pembacaan amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Erfan Handoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Yaitu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan kepadanya.
Terdakwa pun dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erfan Handoko dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Pegiat anak yang juga pendamping korban, Siti Sapurah merasa keberatan atas vonis sembilan tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
"Harapan saya sebenarnya tuntutan 13 tahun penjara yang diajukan jaksa, jika berdasarkan keadilan untuk korban, tentu tidak adil. Kita lihat anak 13 tahun dipaksa diajak melakukan persetubuhan dan diancam. Tidak alasan pembenar yang menyatakan itu adil. Karena apa, trauma yang dialami oleh korban akan seumur hidupnya," tegasnya ditemui usai sidang.
"Dari tuntutan 13 tahun, turun menjadi vonis 9 tahun, adil kah untuk seorang anak. Apalagi perempuan," imbuh perempuan yang akrab disapa Ipung ini.
Menurutnya, kehormatan perempuan yang dirampas secara paksa tidak bisa digantikan dengan hukuman penjara yang hanya hitungan tahunan.
Paling tidak kata Ipung, setiap pelaku kejahatan seksual mendapat hukuman maksimal.