Setubuhi Anak di Sesetan Selama 7 Hari, Erfan Ajukan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Pegiat anak yang juga pendamping korban, Siti Sapura keberatan atas vonis sembilan tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews
Ilustrasi 

Sesampai di kamar mandi, saksi korban yang masih belia disetubuhi oleh terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved