Target Realistis Sampah Turun 40%, Perwali Pengurangan Kantong Plastik di Denpasar Diberlakukan
Bagi warga Kota Denpasar yang akan berbelanja ke pusat perbelanjaan harus menyediakan kantong kain sendiri dari rumah masing-masing
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Denpasar tidak pasang muluk-muluk terkait pengurangan sampah plastik.
Dalam tahap sosialisasi ini target realistis yang dipasang adalah pengurangan sampah sampai 10 persen.
Dalam jangka panjang, target setahun sampah plastik di Denpasar bisa berkurang 40 sampai 50 persen.
Kemarin per 1 Januari 2019, Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 mulai berlaku.
Perwali ini mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di wilayah Kota Denpasar.
Bagi warga Kota Denpasar yang akan berbelanja ke pusat perbelanjaan harus menyediakan kantong kain sendiri dari rumah masing-masing.
Pusat perbelanjaan di Denpasar tidak menyediakan kantong plastik lagi.
Menurut Wali Kota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra ketika diwawancarai usai penutupan Denpasar Festival ke-XI, Senin (31/12/2018) malam mengatakan, target penurunan penggunaan plastik ini memang tidak bisa dilakukan secara drastis.
"Pada taraf sosialisasi mungkin terjadi penurunan 10 persen, kemudian angkanya naik terus dan target di atas 50 persen sudah syukur. Dalam satu tahun ini bisa mengurangi 40 hingga 50 persen," katanya.
Menurut Rai Mantra, penggunaan kantong plastik terbesar terjadi di supermarket dan pasar tradisional dengan angka 75 persen.
"Mereka saja menghasilkan 75 persen kantong plastik dari pasar tradisional dan supermarket itu," kata Rai Mantra.
Sementara untuk toko kelontong masih dalam tahap penyisiran.
Ia mengatakan toko kelontong menyumbang 30 persen sampah plastik.
Selain itu, menurutnya, dari survei yang dilakukan Komunitas Hijau di Denpasar terhadap beberapa sungai, ditemukan sampah yang paling banyak ada di sungai yaitu kantong plastik.
Untuk sanksinya saat ini masih sedang tahap penyusunan.