Prostitusi di Sanur

Jual Anak Dibawah Umur Rp 250 Ribu/Jam Kepada Pria Hidung Belang di Sanur, Dua Wanita Ini Ditangkap

Awalnya, lima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta per bulan.

Penulis: Busrah Ardans | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Dwi Suputra
Ilustrasi PSK Dan Pelanggannya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengamankan 5 anak di bawah umur yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dua orang sebagai tersangka TPPO, Jumat (4/1/2018) kemarin.

Melalui Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali, dua tersangka tangkap tangan TPPO masing-masing seorang wanita berinisial NKS (49) dan NWK (51).

Keduanya ditangkap di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyebutkan, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. 

Hengky lantas menjelaskan kronologinya.

Awalnya, lima korban diiming-imingi pekerjaan, fasilitas rumah dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta per bulan.

"Awalnya mereka direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari pelaku NKS dengan janji bekerja di Bali sebagai booking order.

Selain itu disediakan fasilitas rumah untuk mereka, salon dan gaji antara 5 sampai 11 juta per bulan, sehingga korban tergiur bekerja ke Bali," ujar Hengky menjelaskan.

Usai tergiur janji, para korban kemudian dibelikan tiket pesawat ke Bali dan di Bali ditampung oleh pelaku NKS.

"Tapi tiba di TKP, para korban malah dijual kepada lelaki hidung belang, dipajang dan dieksploitasi di hall 3B milik tersangka," terang Kabid Humas.

"Mereka dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250 - 300 ribu perjam dan setiap hari melayani laki-laki antara 1 sampai 8 orang," tutur Hengky Wijaya secara rinci.

Akibatnya, satu di antara lima korban mulai resah dan tidak tahan atas perlakuan tersebut.

"Ada satu korban tidak tahan, akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan dan melaporkan kejadian ke Polda Bali didampingi petugas P2TP2A Denpasar," jelas Hengky.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi sore tadi membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan, timnya dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penggerebekan terhadap tempat penampungan dan eksploitasi TPPO tersebut.

"Kami mengamankan 5 korban dan 2 pelaku dengan barang bukti yaitu 1 buku catatan tamu, catatan booking /pembayaran, copy KK dan copy tiket pesawat," kata Fairan.

Data yang diterima Tribun Bali Dirreskrimum Polda Bali, para korban dengan nama masing-masing disamarkan antara lain  Bunga (17), Mawar (14), Melati (14), Tulip (15) dan Anggrek (16).

Semua masih di bawah umur.

Fairan menambahkan, kelima korban saat ini dititipkan di rumah titipan anak di Tabanan.

"Sementara korban di rumah titipan anak di Tabanan, dan TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditutup sementara," tambah Fairan. 

Saat mendatangi TKP di Jalan Sekar Waru, Tribun Bali tidak melihat aktivitas yang ada di TKP. Pedagang warung yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekan oleh petugas Ditreskrimum Polda Bali.

"Tidak tahu mas. Gak dengar juga. Semalam tidur jam sembilan, gak tahu apa-apa," kata pedagang warung yang enggan disebutkan namanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved