Surat Keterangan Miskin Tak Berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019.
Permendikbud ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB yang digunakan pedoman dalam PPDB tahun 2018.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Denpasar, I Wayan Gunawan ada beberapa perbedaan antara Permendikbud sebelumnya dengan yang baru.
"Permendikbud sebelumnya masih diatur boleh pakai Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi keluarga tidak mampu. Untuk sekarang tidak berlaku lagi, sebagai lampiran dalam mencari sekolah" kata Gunawan ketika dihubungi Tribun Bali, Minggu (20/1/2019) siang.
Tidak berlakunya SKTM ini karena pada tahun sebelumnya SKTM ini sangat mudah dipalsukan.
"Cuma di Denpasar dari sebelum-sebelumnya memang tidak pakai SKTM. Apa sebab, karena di Denpasar sudah punya basis data untuk siswa miskin berdasarkan data rumah tangga miskin dari Kementerian Sosial," kata Gunawan.
Sehingga untuk di Denpasar sendiri hal ini tidak akan menimbulkan permasalahan.
Selain itu menurut Gunawan, dalam Permendikbud baru tidak lagi mengatur adanya sanksi hukum terhadap pelaksanaan PPDB di daerah.
Karena pada Permendikbud sebelumnya hal itu masih diatur.
"Artinya kepala daerah yang melanggar pelaksanaan PPDB, misalnya terkait zonasi akan diberikan sanksi berupa teguran, itu dulu. Sekarang sudah tidak ada," katanya.
Selain itu, untuk Permendikbud terbaru juga tidak mengatur tentang siswa di wilayah perbatasan antar kabupaten kota.
Sebelumnya hal itu masih diatur dan ada kemungkinan siswa di perbatasan dari suatu kabupaten bersekolah ke kabupaten lain.
"Namun yang sekarang ada bahasa di luar zonasi. Nah untuk penerapannya itu belum, kami belum menyusun petunjuk teknis. Kalau sudah nanti kami akan jelaskan bagaimana penjabaran di luar zonasi tersebut," paparnya.
Gunawan mengatakan, saat ini masih dalam proses bentuk tim untuk PPDB.