Surat Keterangan Miskin Tak Berlaku dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah merilis Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Pelaksanaan PPDB 2018 di Kota Denpasar 

Setelah terbentuk, direncanakan bulan Februari 2019 petunjuk teknis telah selesai.

Setelah itu akan dilakukan sosialisasi ke sekolah maupun ke masyarakat sampai ke tingkat desa.

Selain itu, dalam Permendikbud yang baru ini, sekolah juga dituntut lebih aktif mendata siswa.

Baca: Tiga Fraksi di DPRD Kota Denpasar Soroti PPDB 2018

Baca: Lomba Sekolah Bersih Sebagai Langkah Sosialisasi Pengurangan dan Pemanfaatan Plastik

Baca: Hari Terakhir Pendaftaran SMP Luar Zonasi di Posko PPDB Membeludak

Berbeda dengan sebelumnya, dimana siswa yang lebih aktif untuk mencari sekolah.

"Untuk hal ini kita sudah pakai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Nanti tinggal atur masalah zonasinya saja, sekolah mana dan wilayah di mana," imbuhnya.

Prinsipnya, mendekatkan jarak rumah dengan sekolah.

Walaupun begitu, di Denpasar sendiri tak bisa terlalu mendekatkan rumah dengan sekolah.

Hal ini karena sebaran sekolah pada jenjang SD maupun SMP tidak merata.

"Penyebarannya ini akan kita atur sedemikian rupa. Walaupun bahasanya terdekat, kami juga pikirkan daya tampung yang ada di SMP maupun SD yang ada," imbuhnya.

Sementara itu kuota zonasi pada PPDB 2019 ini minimal 90 persen.

Dari 90 persen ini sudah termasuk peserta didik kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Sisanya, kuota jalur prestasi maksimal 5 persen dan perpindahan orang tua maksimal 5 persen.

Untuk PPDB 2019, domisili didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

Apabila ada siswa yang pindah domisili karena mengikuti orang tua yang pindah dinas, KK bisa diganti dengan surat domisili.

Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai USBN/UN, dan atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.

Pelaksanaan PPDB di Kota Denpasar akan dimulai bulan Mei 2019 dengan tahapan mulai dari pengumuman zona, sosialisasi termasuk pendaftaran sampai penerimaan siswa.

"Untuk zonasinya agak mirip dengan tahun lalu," tambah Gunawan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved