Terima Audensi BKS LPD dan LP LPD, Gubernur Koster Sebut Tak hanya Ubah Nama tapi juga Tata Kelola
Maksud saya kalau kita menggunakan nama lokal maka kita keluar dari UU (Keuangan Mikro) ini dan bukan lagi pengecualian, justru makin kuat posisinya.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menerima audensi Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) dan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (21/1/2019).
Dalam audensi ini Ketua BKS LPD Nyoman Cendekiawan menyampaikan tujuan utama kedatangannya.
Maksudnya yakni tak lain menyampaikan aspirasi terkait rencana perubahan nama LPD dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa yang menjadi salah satu poin dalam Raperda Desa Adat yang akan diajukan Gubernur Koster ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Baca: Berbagai Pertanyaan Muncul Seputar Rencana Penggantian Nama LPD
Baca: Fraksi Demokrat Sampaikan Tiga Alasan Substansial Tolak Perubahan Nama LPD
Raperda tentang Desa Adat diajukan Gubernur Koster ke DPRD Bali pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan III, Rabu (19/12/2018) lalu.
Di hadapan BKS LPD dan LP LPD, Gubernur Koster menyampaikan bahwa rencana ini merupakan bagian dari penataan desa adat secara menyeluruh.
Tujuan utamanya, kata dia, yakni untuk memperkuat peran desa adat.
Menurutnya, eksistensi LPD saat ini masuk ke dalam UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM), namun dikecualikan.
Menurut Gubernur Koster, posisi ini bisa saja berubah ke depannya.
Oleh sebab itu, ia ingin menarik LPD benar-benar ke ranah desa adat menggunakan kearifan lokal secara menyeluruh, mulai dari nama hingga tata kelolanya.
“Maksud saya kalau kita menggunakan nama lokal maka kita keluar dari UU (Keuangan Mikro) ini dan bukan lagi pengecualian, justru makin kuat posisinya,” jelas Gubernur Koster.
Terkait tata kelola LPD ke depannya, Gubernur Koster sepakat perlu dibuatkan aturan tersendiri di luar Perda Desa Adat dan semua pemangku kepentingan, seperti BKS LPD dan LP LPD termasuk praktisi perbankan yang mau ngayah.
Gubernur Koster pun mengaku tak ngotot jika memang ada pihak yang keberatan nama tersebut diganti, namun ia mengingatkan kesempatan yang baik ini dipakai untuk memperkuat LPD dan Desa Adat. (*)