Sambil Senyum Ahmad Dhani Langsung Masuk Mobil Tahanan Didampingi Sosok Ini

Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Peng

Editor: Rizki Laelani
(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

Sambil Senyum Ahmad Dhani Langsung Masuk Mobil Tahanan Didampingi Sosok Ini

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dikutip dari Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Baca: Reaksi Ahmad Dhani Saat Divonis Bersalah, Singgung Nama Mantan Gubernur Jakarta

Baca: Pergoki Suami Kedua Cabuli Putrinya Berusia 13 Tahun, HM Malah Ditinju

Baca: Skema Permainan Teco Mulai Tergambar, Formasi Ini Akan Terus Dimatangkan

Baca: Spaso Bicarakan Posisi dan Kewenangan Teco

Baca: Tak Sadar Hamil, Gadis 12 Tahun Melahirkan Normal, Ayah Sang Bayi Ternyata Masih Anak-anak

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali. Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara. Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. (*)

Artikel ini ditulis Tri Susanto Setiawan telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved