Ugal-ugalan di Jalan, Remaja 13 Tahun Dipanggil Polresta Denpasar, Mediasi & Diberi Pembinaan
Pemotor di bawah umur yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan di jalan raya, akhirnya minta maaf
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemotor di bawah umur yang mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan di jalan raya, akhirnya minta maaf.
Hal ini setelah mendapat panggilan dari Polresta Denpasar dalam rangka mediasi pada hari ini, Jumat (1/2/2019).
Didampingi orang tuanya, pengacara dan pihak sekolah, remaja asing berinisial AB (13) tersebut meminta maaf kepada korban, warga serta pihak kepolisian Polresta Denpasar dalam mediasi pagi tadi.
"Kami mewakili AB dan keluarga meminta maaf sebesar-besarnya atas kenakalan yang dilakukannya," ujar Pengacara AB, Dharma Nagara kepada media di lobby depan Mapolresta Denpasar.
Dharma Nagara juga menyampaikan terima kasih kepada Wakapolresta dan Satlantas Polresta Denpasar yang telah memfasilitasi mediasi ini hingga AB bisa mendapatkan binaan lebih lanjut.
"Kami mengucapkan terima kasih, kepada Wakapolresta dan Satlantas Polresta Denpasar yang telah memfasilitasi mediasi ini hingga klien kami diberikan pembinaan, dan ia berjanji tidak melakukan hal yang sama lagi," lanjut Dharma Nagara.
Baca: Penghianatan Istri dan Mertua Berbuah Lahirnya Bayi Laki-laki, Persitiwa Pembunuhan pun Terjadi
Baca: Banyuwangi dan Go-Jek Kembali Kolaborasi Antarkan Obat ke Ribuan Pasien Miskin
Baca: Akibat Syok Dijambret, Bule Perancis Satu Bulan Terbaring Lemah di Rumah Sakit
Dharma Nagara juga menjelaskan, AB merupakan anak yang kurang mendapat pembinaan dan pengawasan orangtua.
Diakui Dharma Nagara, AB memang kurang mendapat perhatian dan pengawasan dari orangtua.
Dharma Nagara juga memastikan bahwa orangtua AB akan mengganti semua kerugian yang ditimbulkan anak mereka.
"Terkait kerusakan spion, klien kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dirugikan. Niat ganti rugi ada," tegas Dharma Nagara.
Diceritakan Dharma Nagara, sikap AB didasari keinginannya menegakkan hukum menggantikan polisi.
Pasalnya, AB melihat di Indonesia masih banyak pelanggar lalu lintas, berbanding terbalik dengan di luar negeri.
Namun diakui Dharma, cara yang dilakukan kliennya tersebut salah.
"Dia (AB) membandingkan lalu lintas di luar negeri dan Indonesia, kemudian dia melakukan tindakan sendiri. Seharusnya dia melaporkan kejadian tersebut ke polisi," terangnya.