Bongkar Bisnis Ilegal Jual Tubuh Satwa Dilindungi, Polisi Temukan BB Kuku Beruang hingga Tanduk Rusa

Praktek penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakoni pelaku RH alias R diduga sudah terjadi sejak lama

Editor: Irma Budiarti
Humas Polres HSU
Pelaku, RH alias R (19) dan sebagian kecil barang bukti.  

TRIBUN-BALI.COM, AMUNTAI - Praktek penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakoni pelaku RH alias R (19), warga Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kebupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diduga sudah terjadi sejak lama.

Dari informasi yang didapatkan banjarmasinpost.co.id, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak dua tahun lalu.

Kemudian untuk mendapatkan bagian tubuh satwa dlindungi didapat dengan cara membeli dari orang-orang yang tinggal di gunung dan kampung-kampung.

Baca: Viral Video Banjir di Gunung Bromo Menyerupai Sungai, Begini Penjelasan Resmi TNBTS

Baca: Apa yang Harus Dilakukan Ketika Cemas Memikirkan Masalah Keuangan?

Setelah itu baru dijual pelaku dengan cara mengejar pasar di beberapa wilayah dan juga menjual secara online melalui media sosial miliknya.

Sehingga diduga orang yang membeli benda-benda terlarang dari pelaku juga ada yang berasal dari luar wilayah.

Dari setiap bagian hewan yang terjual, pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.

Baca: 6 Zodiak yang Super Intuitif dan Bisa Membaca Orang dengan Sangat Baik

Baca: Kronologi Penganiayaan Dua Pegawai KPK di Hotel Borobudur Jakarta

Ini karena pelaku menjualnya dengan harga bervariasi.

Kapolres HSU Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Satreskrim, Ipda Rianda Putra Utama, dikonfirmasi, Minggu (3/2/2019), membenarkan, selain mengejar pasar, pelaku juga menjual secara online.

"Mengikuti hari pasar dan jual online juga, sudah dua tahunan," katanya.

Adapun bagian tubuh satwa yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain:

1 tulang kepala Kambing Biota Laut, 
1 buah tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan,
1 buah tengkorak Kucing Kuwuk, 
7 tujuh buah tengkorak Rusa, 
9 buah kuku Beruang, 
3 buah tengkorak Beruang, 
6 buah tanduk Rusa,
1 lembar Kulit Rusa dan juga,
1 ekor kulit Kucing Kuwuk.

Diberitakan Banjarmasin Post sebelumnya, praktek penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (2/2/2019) sore sekitar pukul 16.00 wita.

Satu pelaku, RH alias R (19), diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di kawasan Jalan Patmaraga, Keluraham Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Pedagang barang tradisional yang mengaku sebagai warga Desa Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, HSU, tertangkap tangan bersama beberapa bagian tubuh hewan yang dijualnya.

Adapun bagian tubuh satwa yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain, 1 tulang kepala Kambing Biota Laut, 1 buah tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan.

Baca: Pekerja Laundry di Sanur Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Hidung Keluar Busa

Baca: Antusias Penikmat Film di Bali Tinggi, Cast Film Orang Kaya Baru Kunjungi Bioskop di Pulau Dewata

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved