Viral Anak SMP Nikahi Anak SD, Orangtua Mengaku Terpaksa Menikahkan Karena Sudah Saling Dekat

Pernikahan anak di bawah umur berusia belasan tahun itu terjadi di wilayah kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Instagram Habar Kalimantan
Pengantin anak di bawah umur di Balangan 

TRIBUN-BALI.COM - Pernikahan Anak di Bawah Umur di Halong, Kabupaten Balangan viral di media sosial (medsos)

Pernikahan anak di bawah umur berusia belasan tahun itu terjadi di wilayah kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Dari informasi yang didapat, pernikahan anak di bawah umur ini terjadi pada si perempuan berinisial, D  berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki, inisial AD berusia 14 tahun duduk di kelas 5 SD dirangkum banjarmasinpost.co.id, terungkap sejumlah fakta terkait kabar pernikahan anak di bawah umur di Halong yang juga beredar dan menjadi viral di media sosial (medsos).

Benarkan Terjadi Pernikahan

Sang ayah dari mempelai pria DA, secara  terang-terangan mengakui anak laki-lakinya memang sudah menikah.

Dari informasi yang didapat, pernikahan anak di bawah umur ini terjadi pada si perempuan berinisial, D berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki, inisial AD berusia 14 tahun duduk di kelas 5 SD

Disampaikannya, pernikahan ini ditempuh setelah pihak keluarga berunding dan juga meminta masukan ke beberapa pihak lainnya.

Alasan Pihak Keluarga

Pernikahan anak di bawah umur yang terjadi ini karena pihak keluarga ingin menyelamatkan kedua anak yang sudah saling dekat dalam beberapa bulan terakhir ini, dari perbuatan yang dilarang agama dan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Terpaksa dinikahkan, karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya, ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain," katanya.

Padahal sebagai orangtua memang ingin menikahkan ketika umur anaknya sudah mencukupi, namun karena tidak bisa lagi akhirnya terpaksa dinikahkan.

Pemkab Balangan Membenarkan

Viral pernikahan anak di bawah umur di wilayah kecamatan Halong, Balangan mendapat perhatian dari Pemkab Balangan.

Dari informasi yang didapat, pernikahan anak di bawah umur itu terjadi antara si perempuan berinisial, D, berusia 15 tahun duduk di kelas 2 SMP dan si laki-laki, inisial AD berusia 14 tahun duduk di kelas 5 SD

Penelusuran banjarmasinpost.co.id, Jumat (1/2.2019), kabar pernikahan anak di bawah umur ini juga beredar dan menjadi perbincangan di media sosial (medsos).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved