Berita Nasional

Alasan Purbaya Pangkas Anggaran Transfer ke Daerah, Apakah Mungkin Dikembalikan?

Anggaran transfer ke daerah (TKD) dipangkas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Istimewa
SOSOK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Alasan Purbaya memangkas anggaran transfer daerah, akankah dana tersebut dikembalikan? 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anggaran transfer ke daerah (TKD) dipangkas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut alasan ia membuat keputusan itu.

Keterbatasan fiskal membuat pemerintah pusat harus berhitung lebih ketat dalam menyalurkan dana ke daerah.

Baca juga: Imbas Banjir di Jembrana Bali, Jembatan dan Akses Jalan Rusak, Bupati Usulkan Anggaran Perbaikan

Namun menurutnya pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan mengembalikan anggaran transfer ke daerah apabila kondisi ekonomi nasional mengalami perbaikan. 

Apabila penerimaan negara, terutama dari sektor pajak, meningkat di pertengahan kuartal II-2026, maka pemerintah akan melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan pemangkasan tersebut. 

Artinya, pemotongan anggaran TKD yang dilakukan saat ini bersifat sementara dan akan disesuaikan kembali mengikuti perkembangan ekonomi nasional.

Baca juga: KOSTER Ajukan Anggaran Infrastruktur Rp 776 M, Bali Dapat Suntikan Dana Rp1,5 T Lebih dari APBN 2026

Hal itu disampaikan Purbaya saat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Jakarta.

“Saya sudah janji dengan Pak Gubernur dan pemerintah daerah lain, kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik."

"Tahun depan akan terlihat lebih cepat. Pertengahan triwulan II tahun depan, saya akan hitung lagi berapa pajak yang masuk. Kalau lebih, dana akan dikembalikan ke daerah,” ujar Purbaya.

Menurutnya, pemotongan DBH dan TKD dilakukan secara proporsional. Di mana semakin besar kontribusi suatu daerah terhadap penerimaan negara, semakin besar pula pemotongannya.

“Kalau lihat dari proporsional, semakin besar kontribusinya, pasti semakin besar kepotongannya. Kira-kira begitu, sederhana itu. Itu kan semacam pukul rata berapa persen, tapi juga dilihat kebutuhan daerahnya,” jelasnya.  

Ia yakin DKI Jakarta masih mampu bertahan meskipun mengalami pemotongan DBH yang cukup signifikan.

Kepala daerah protes pemangkasan TKD 2026 Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan TKD sebesar Rp693 triliun, naik Rp43 triliun dari usulan awal Rp649,99 triliun.

Namun nominal tersebut masih lebih rendah dibandingkan alokasi TKD pada APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun. Keputusan itu memicu gelombang protes dari sejumlah kepala daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved