Kejaksaan dan KPK Lacak Aset Alay di Bali, Tim Eksekutor Kejati Lampung Jemput Buron Kelas Kakap

Setelah ditangkap tim Kejati Bali di Hotel Novotel, Rabu (6/2/2019), Alay dijemput oleh tim eksekutor Kejati Lampung

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
DIGIRING - Buronan koruptor Sugiarto Wiharjo alias Alay digiring keluar dari ruang Kejati Bali oleh tim eksekutor Kejati Lampung, Kamis (7/2). Alay akan dibawa ke Kejagung RI di Jakarta. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dikawal ketat petugas kejaksaan, Sugiarto Wiharjo alias Alay bungkam saat ditanyakan penangkapan dirinya setelah empat tahun buron, Kamis (7/2/2019).

Sembari berjalan menuruni tangga dari lantai II Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali hingga masuk ke mobil, terpidana 18 tahun ini terus memalingkan wajahnya.

Setelah ditangkap tim Kejati Bali di Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Rabu (6/2/2019), Alay dijemput oleh tim eksekutor Kejati Lampung, Kamis kemarin.

Namun terlebih dahulu, tim eksekutor Kejati Lampung akan membawa bos Tripanca Group ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Ini mau dirilis dulu di Kejaksaan Agung. Nanti (kemarin) berangkat pukul 14.30 Wita. Tiba di Kejagung pukul 16.00 waktu setempat (Jakarta)," ujar Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis yang memimpin penjemputan terpidana Sugiarto Wiharjo di Kejati Bali, kemarin.

Baca: 23 Tahun Transformasi Jeremy Teti, dari Pembaca Berita hingga Presenter Acara Gosip

Baca: Bakal Cepat Basi dan Rusak, 5 Makanan Ini Pantang Dimasukkan Lagi ke Freezer Setelah Dikeluarkan

Alay buron sejak 2014 setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara terkait kasus korupsi  APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, dengan kerugian negara sebesar Rp 119 miliar.

Sesuai putusan MA No: 501/K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay divonis pidana penjara selama 18 tahun.

Selain itu, ia dikenakan hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.

Pula, dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 106.861.624.800.

Selama empat tahun Alay melarikan diri, Kejati Lampung terus melakukan pengejaran.

Untuk memantau pergerakan buron kelas kakap ini, Kejati Lampung bekerja sama dengan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK).

Baca: Komitmen Terapkan E-Tukin, Bupati Suwirta Terus Lakukan Evaluasi

Baca: Polres Buleleng Duduki Peringkat 3 Polres Terbaik Se-Indonesia

"Namanya orang melarikan diri pasti bergerak ke sana ke mari. Kesulitan kami untuk mendeteksi satu titik itu. Kami harus betul-betul mencari titik koordinatnya. Kami kebetulan bekerja sama dengan KPK. KPK bisa melacak posisi koordinatnya dan ketemunya di Bali. Kemudahan ini karena ada sinergitas kejaksaan dan KPK," ucap jaksa jebolan KPK ini.

Bahkan dari hasil pelacakan selama empat tahun, tidak hanya terpantau di Indonesia, posisi Alay sempat terlacak hingga Australia.

"Dari tahun 2014, dia sudah tidak ada di Lampung lagi. Jadi setelah menjalani tindak pidana perbankan, begitu selesai dia langsung kabur. Dia menjalani pidana tindak pidana perbankan diputus 5 tahun. Kemudian tindak pidana korupsinya naik, sampai sekarang baru tertangkap," jelas Andi Suharlis.

"Dalam persidangan tindak pidana korupsi itu, posisinya Alay sudah kabur. Jadi belum ditahan," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved