Lawan Izin Lokasi dari Menteri Susi, Pemuda Banjar Tatasan Kaja Kembali Pasang Baliho BTR
Kali ini perlawanan kembali dilakukan oleh pemuda dari Banjar Tatasan Kaja, Desa Adat Tonja, Denpasar.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perlawanan atas terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terus mendapatkan perlawanan oleh berbagai elemen masyarakat Bali.
Kali ini perlawanan kembali dilakukan oleh pemuda dari Banjar Tatasan Kaja, Desa Adat Tonja, Denpasar.
Minggu (10/2/2019) kembali melakukan aksi pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa berukuran 3x4 meter.
Selain melakukan pemasangan baliho, mereka juga melakukan aksi pengibaran bendera Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) berukuran 3x4 meter yang didanai secara swadaya.
Koordinator aksi, I Putu Gede Murdiantha menjelaskan bahwa pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa dan pengibaran bendera ForBALI dilakukan tepat di sebelah barat Banjar Tatasan Kaja, Desa Adat Tonja, Denpasar.
“Baliho tolak reklamasi Teluk Benoa dipasang di sebelah barat Banjar Tatasan Kaja. Benderanya dikibarkan tepat di belakang baliho," ujarnya.
Gede, panggilan akrabnya, juga menegaskan bahwa aksi pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa dan pengibaran bendera ForBALI adalah protes terhadap terbitnya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang baru serta mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Perpres No. 51 Tahun 2014.
“Perjuangan kami tidak akan pernah pupus, perjuangan tolak reklamasi Teluk Benoa dari Tatasan Kaja tidak bisa ditawar-tawar lagi. Izin Lokasi Susi Pudjiastuti harus dilawan, Presiden Joko Widodo harus segera batalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014," ujarnya.
Gede juga mengecam perusakan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa milik Desa Adat Medahan yang dia ketahui pada Sabtu, (9/2/2019).
Atas kejadian tersebut, Gede mengajak agar aksi perusakan baliho tersebut dilawan.
“Jika baliho tolak reklamasi dirusak, kita lawan perusakan itu dengan memasang lagi baliho tolak reklamasi Teluk Benoa yang baru”, ajaknya. (*)