Pengusaha Laundry di Taman Pancing Ini Akan Disidang, Hasil Temuan DLHK Ditemukan Limbah Ini
Selasa (12/2/2019) DLHK Kota Denpasar bersama BWS Bali Penida, Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan penyusuran terkait penyebab busa di Tukad
Penulis: Putu Supartika | Editor: Rizki Laelani
Pengusaha Laundry di Taman Pancing Ini Akan Disidang, Diduga Lakukan Pencemaran di Sungai
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (12/2/2019) DLHK Kota Denpasar bersama BWS Bali Penida, Kecamatan Denpasar Selatan melaksanakan penyusuran terkait penyebab busa di Tukad Taman Pancing, Denpasar Selatan.
Dari enam pipa yang ditelusuri, ditemukan satu pipa yang tertanam dan membuang limbah ke sungai.
Saluran pipa limbah tersebut pun ditutup langsung.
Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, permasalahan busa di sungai Taman Pancing telah berlangsung sejak lama.
Sehingga pihaknya melakukan pengawasan intensif.
"Sejak awal kami curigai ada yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai."
"Dan dari hasil penyusuran enam pipa, ditemukan satu pipa limbah yang tertanam yang diduga menghasilkan busa, sehingga langsung kami tutup," katanya.
Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada pipa yang tertanam yang membuang limbah ke sungai.
Dan pihaknya akan terus melaksanakan penyisiran sehingga tidak ada lagi limbah yang langsung dibuang ke sungai.
"Kami akan terus menyusur kawasan Taman Pancing dan mengecek apakah ada pipa lainya yang juga tertanam," imbuhnya.
Pihaknya mengaku pelanggar yang diketahui memiliki usaha laundry ini akan disidang tipiring pada Rabu (13/2/2019).
"Kami akan tindak tegas pelanggarnya, jadi bagi masyarakat yang mempunyai usaha yang berpotensi menghasilkan limbah tentu harus diolah terlebih dahulu agar tidak menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan saat dibuang ke sungai," katanya. (*)