Remaja Pria Paksa Gadis 13 Tahun di Jembrana, Divonis 1 Tahun Penjara

Remaja tanggung MSY alias DP akhirnya dibui karena perbuatannya.DP tega merenggut kegadisan remaja 13 tahun berinisial DCW hingga dua kali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
Istimewa
Ilustrasi penjara: Remaja tanggung MSY alias DP akhirnya dibui karena perbuatannya. DP tega merenggut kegadisan remaja 13 tahun berinisial DCW hingga dua kali. Atas ulah amoralnya itu, DP yang juga masih di bawah umur akhirnya harus mendekam di penjara anak di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Karangasem. 

'Jika Hamil Nanti Dinikahi', Janji DP yang Tega Ambil Kegadisan ABG 13 Tahun Hingga 2 Kali. Remaja tanggung MSY alias DP akhirnya dibui karena perbuatannya. Dalam perbuatannya itu pun, sambung Gedion, terpidana menjanjikan bahwa ketika nanti korban hamil, maka akan dinikahi.

TRIBUN-BALI.COM, NAGARA - Remaja tanggung MSY alias DP akhirnya dibui karena perbuatannya.

DP tega merenggut kegadisan remaja 13 tahun berinisial DCW hingga dua kali.

Atas ulah amoralnya itu, DP yang juga masih di bawah umur akhirnya harus mendekam di penjara anak di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Karangasem.

DP dilayar dari Rutan Negara ke penjara anak di LPKA pada Jumat (15/2/2019) kemarin, setelah divonis hakim satu tahun penjara pada pekan lalu.

Baca: Threesome di Ruang Besuk Lapas Karangasem, M Fauzi Dilaporkan, Ada Ancaman Pembunuhan

Baca: Ruang Besuk Lapas Karangasem Jadi Tempat Mesum M Fauzi, Setubuhi Kekasih Lalu Perkosa Korban FT

Jaksa Kejari Negara, Gedion Ardana Reswari menyatakan, terpidana bersalah dalam kasus persetubuhan anak yang dilakukannya November 2018 lalu.

Karena menimbang masih remaja maka, pihaknya berkoordinasi dengan Bapas dan Lembaga Anak untuk mengirimkannya ke LPKA Karangasem.

"Tadi pagi kami kirim ke LPKA Karangasem. Di sana terpidana akan mendapat pembinaan," ucap Gedion, Jumat (15/2/2019) kemarin.

Dalam sidang, terpidana DP terbukti melakukan dua kali perbuatannya.

DP menyetubuhi korban pada Minggu (4/11/2018) lalu dan (11/11/2018) lalu.

Perbuatan itu dilakukan dengan paksaan terhadap korban.

DP melakukan di sebuah rumah di kawasan Pendem Negara, Jembrana.

"Dua kali terpidana melakukan perbuatannya," jelasnya.

Dalam perbuatannya itu pun, sambung Gedion, terpidana menjanjikan bahwa ketika nanti korban hamil, maka akan dinikahi.

Namun, karena korban mengalami kesakitan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke orangtuanya.

Kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana, dan dilakukan penangakapan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved