Pilpres 2019

Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye Koster, Begini Respon Bawaslu Bali

Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster saat acara Milenial Road Safety Festival

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan sambutan kepada generasi millenial yang hadir di Lapangan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Bali pada Minggu (17/2/2019) sore. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster saat acara Milenial Road Safety Festival di pusat Kota Denpasar, Minggu (17/2) kemarin mendapat atensi khusus Bawaslu Bali.

Komisioner Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Informasi Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat ditemui di Kantor Bawasli Bali, Senin (18/2/2019) mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Bali tersebut.

"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak. Terhadap fakta-fakta di lapangan saya belum bisa berkomentar. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Denpasar selaku yang punya wilayah. Kami akan berkoordinasi untuk mempelajari fakta-fakta yang terjadi dugaan pelanggaran itu," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa bagi Bawaslu, ada beberapa prinsip dalam menangani kasus-kasus serupa.

Pertama, bila ada laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan dugaan pelanggaran tersebut, maka Bawaslu akan segera memprosesnya.

Kedua, Bawaslu akan melakukan investigasi lapangan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan agar Pemilu bisa berjalan secara berkualitas dan tidak terjadi pelanggaran.

Baik laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan maupun hasil investigasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, maka secara aturan, Bawaslu membutuhkan 7 hari kerja untuk memprosesnya apakah kasus tersebut melanggar atau tidak.

Sejauh ini Bawaslu masih melakukan penyelidikan apakah dugaan pelanggaran tersebut berlanjut atau tidak.

Hingga saat ini belum ada laporan masuk, namun pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus ini.

"Ada beberapa prinsip dalam menangani kasus-kasus serupa," jelasnya.

Menurutnya, secara hukum akan dilakukan telaah terhadap beberapa hal.

Pertama, kampanye itu itu sah-sah saja, sejauh terjadwal. Kedua, kehadirannya selaku partai atau selaku Gubernur Bali.

"Kampanye di hari minggu atau hari libur sebenarnya tidak masalah. Pejabat negara atau pejabat publik tidak perlu mengantongi izin," ujarnya.

Seperti diberitakan Tribun Bali sebelumnya, pada Acara Millenial Road Safety Festival 2019 yang diadakan Polda Bali, ada kampanye dari Gubernur Bali Wayan Koster pada Minggu (17/2) di Lapangan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar.

Koster mengkampanyekan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'aruf Amin tepat di hadapan Kapolda Bali, Pangdam IX Udayana dan anak-anak muda yang hadir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved