Andrey Dolgov Meyerah di Tangan AL Indonesia Setelah 10 Tahun Merampok Ikan Dunia

Andrey Dolgov, mungkin memang hanya sebuah kapal ikan berkarat. Namun, kapal dengan nomor lambung FN STS-50 ini dikejar berbagai negara di dunia.

(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Sejumlah ABK dari kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap TNI AL Lanal Sabang di perairan laut Aceh, ditunjukkan kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018). Dalam kapal STS-50 Sea Breeze Andrey Dolgov STD No 2 itu TNI AL Lanal Sabang mengamankan 30 orang anak buah kapal (ABK) di antaranya 2 warga negara Australia, 8 warga Rusia dan 20 warga Indonesia. 

TRIBUN-BALI.COM - Di satu siang yang mendung pada April tahun lalu, Andrey Dolgov sebuah kapal ikan dengan haluan penuh karat menerjang ombak.

Air bercampur minyak terlihat menyembur dari lambung kapal itu setiap kali menghantam permukaan laut dalam upayanya menyelamatkan diri.

Melarikan diri?

Ya, di belakang kapal ini sebuah kapal ramping bersenjata lengkap milik Angkatan Laut Indonesia dengan cepat membuntuti.

Harapan kapal ini untuk lolos dari kejaran amat kecil. Kemudian sebuah drone dan pesawat pengintai berputar di atas kapal tersebut.

Kapal angkatan laut itu dengan cepat mendekat, mengakhiri perangkap yang sudah dirancang selama berbulan-bulan. Kru kapal berkarat itu menyerah.

Andrey Dolgov meyerah di tangan AL Indonesia.

Andrey Dolgov, mungkin memang hanya sebuah kapal ikan berkarat. Namun, kapal dengan nomor lambung FN STS-50 ini dikejar berbagai negara di dunia.

Penangkapan ini mengakhiri pengejaran selama tiga pekan di seluruh Samudera Indonesia dalam sebuah operasi gabungan Interpol, Fish-i Africa.

Kapal yang juga dikenal dengan juga memiliki beberapa nama yaitu Ayda dan Sea Breeze 1 itu pernah ditangkap di Mozambik.

Kapal ini ditahan karena menggunakan sertifikat palsu yang menyatakan kapal itu berasal dari Republik Togo, juga di Afrika. Saat diperiksa, petugas menemukan 600 jala yang bisa disebar sepanjang hampir 30 kilometer.

Peralatan ini merupakan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR).

Faktanya, kapal ini sudah lama "mengobark-brik" sumber daya paling berharga di lautan yaitu ikan.

Kapal ini merupakan bagian dari jaringan organisasi kriminal yang beroperasi mencari celah di antara undang-undang kelautan dan banyaknya pejabat penegak hukum yang korup.

CCAMLR sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada 22016 dan masuk daftar Interpol dalam ksus penangkapan ikan ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved