Semeton Belum Pemutakhiran KK? Ini Syarat Kelengkapannya, Proses Cuma Sehari

Masyarakat Kabupaten Badung beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung pada Sabtu (2/3/2019).

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/ I KOMANG AGUS ARYANTA
Masyarakat Badung memadati kantor Disdukcapil Kabupaten Badung pada Sabtu (3/2/2019). Mereka mengantre untuk melakukan perubahan KK di Kantor Disdukcapil Badung. 

Anda Belum Pemutakhiran KK? Ini Syarat Kelengkapannya, Proses Cuma Sehari. elain itu ada perubahan dalam KK, yaitu adanya penambahan kolom golongan darah dan tanggal perkawinan.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Masyarakat Kabupaten Badung beramai-ramai mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Badung pada Sabtu (2/3/2019).

Mereka mengantre untuk mengubah Kartu Keluarga (KK).

Alasannya mereka merubah KK, lantaran merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2017, tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Selain itu ada perubahan dalam KK, yaitu adanya penambahan kolom golongan darah dan tanggal perkawinan.

Termasuk adanya perubahan pilihan pada kolom status perkawinan, status hubungan dalam keluarga.

Termasuk adanya penambahan kolom untuk penghayat kepercayaan.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Straming Persebaya Vs Perseru di Piala Presiden 2019

Baca: Skor Akhir Persib 1 Vs 2 PS Tira, Maung Bandung Tak Berdaya di Hadapan Bobotoh

Baca: Kondisi Terkini Ani Yudhoyono, Menyapa Besan dan Sang Cucu Terpisah Oleh Kaca

Baca: Punya Kenangan dan Pengalaman, Pelatih Bali United Berharap Tuah Stadion Patriot

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Badung, Putu Suryawati saat ditemui di ruangannya mengatakan, masyarakat Badung kini berbondong-bondong untuk melakukan perubahan KK.

Bahkan dalam sehari Disdukcapil melakukan pemutakhiran mencapai 150 KK.

“Sekarang selalu ramai di sini (Disdukcapi –red) karena ada perubahan KK dengan menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017,” ujarnya Suryawati.

Antrean di Kantor Disdukcapil terjadi sejak akhir Bulan Januari.

Namun pihaknya meyakini, antrean ini akan selesai pada Juli mendatang.

“Kami yakin Bulan Juli sudah selesai pemutakhiran ini,” jelasnya.

Untuk masyarakat yang melakukan pemutakhiran KK, prosesnya bisa selesai dalam sehari.

Hanya saja syarat atau berkas yang dikumpulkan harus sudah lengkap.

Namun ,jika tidak lengkap pemutakhiran KK bisa mencapai tiga hari lamanya.

“Berkas yang harus disetor saat pemutakhiran KK yakni KK yang asli, Foto Copy KTP/KIA, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, dan golongan darah. Semua ini data keluarga yang ada di KK dari orang tua dan jug anak,” paparnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved