Pemilu 2019
Warga Paris Masuk DPT, Ini Penjelasan KPU Tabanan, Bawaslu: 6 DPT WNA Tersebar
Pria kelahiran Neujlly Sur Seine ini memilik e-KTP dan beralamat di Desa Sudimara, Tabanan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Rizki Laelani
KPU Tabanan Pastikan WNA Masuk DPT Tak Bisa Memilih, Bawaslu Masih Tunggu Petunjuk. KPU menegaskan WNA yang dimaksud tak bisa memilih karena status kewarganegaraannya.
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Hingga saat ini KPU dan Bawaslu Tabanan masih menelusuri terkait adanya enam Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Tabanan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun, KPU menegaskan WNA yang dimaksud tak bisa memilih karena status kewarganegaraannya.
Menurut data yang berhasil diperoleh, satu WNA yang masuk dalam DPT bernama Francis Oliver Georges Couderq.
Pria kelahiranNeuilly-sur-Seine, Paris, Prancis ini memilik e-KTP dan beralamat di Desa Sudimara, Tabanan.
Dan status kewarganegaraannya masih asing yakni Prancis.
Baca: Video Viral Drama di Tol Madiun, Penyelamatan Balita hingga Mengusir Ular yang Membuat Panik
Baca: Pemerkosa Wanita 35 Tahun Langsung Tewas, Korban: Saat Lengah Disiram Minyak dan Dibakar
Baca: Begini Potret Sederhana Happy Salma dan Adik Iparnya Tjokorda Maya Saat Persiapan Nyepi
Baca: Perkosa Gadis 13 Tahun, Penyanyi Terkenal Kena Getahnya Lalu Menyesal, Kini Idap Penyakit Mengerikan
Baca: 77 Bule Punya e-KTP, Berawal dari Jembrana, KPU Tabanan Dalami 6 WNA Masuk DPT
"Ini (penelusuran) berdasarkan dari arah pusat (KPU RI) kemudian kami di Kabupaten melakukan faktual WNA ke lapangan," Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa saat dihubungi Jumat (8/3/2019).
"Dan ternyata memang ada sebanyak enam orang yang masuk DPT dan ada orang dari 77 WNA yang memiliki e-KTP," tambahnya.
"Yang jelas kita melihat status kewarganegaraannya. Jika yang bersangkutan masih WNA ya praktis tidak boleh memilih, yang boleh memilih adalah Warga Negara Indonesia," tegasnya.
"Artinya apakah dari pusat diturunkan langsung DPTnya atau memang dari kita (Tabanan) yang memasukkan, itu harus kita cek dulu dan sandingkan dulu datanya," jelasnya.
Disinggung mengenai data para WNA, Weda menyatakan masih belum mengetahui pasti dengan data atau identitas para WNA karena masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tabanan Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta menyatakan, hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Bawaslu Pusat melalui Bawaslu Provinsi Bali.
"Awalnya datanya dari Disdukcapil Tabanan sebanyak 77 WNA yang ber e-KTP. Kemudian yang masuk DPT enam orang tersebar di beberapa kecamatan di Tabanan dan saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pusat," jelasnya.
Narta melanjutkan, WNA yang dimaksud tersebar di beberapa kecamatan seperti tiga di antaranya Kecamatan Pupuan, Selemadeg dan Tabanan.
"Mereka tersebar di beberapa kecamatan," imbuhnya.
Sebelumnya, 77 Warga Negara Asing di Tabanan tercatat memiliki e-KTP.
Bahkan sebagian dari mereka masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2019.
WNA yang memiliki e-KTP dan masuk DPT berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Tabanan. (*)