Dua Pesawat Boeing 737-8 Max Milik Lion Air 'Dikandangkan' di Bandara I Gusti Ngurah Rai

pesawat tersebut di grounded, Elfi menjelaskan dua pesawat tersebut grounded mulai tanggal 12 Maret, hinga batas waktu yang belum ditentukan.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Pengecekan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) di Terminal Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/3/2019). 

Ethiopian Airlines Jatuh, 2 Pesawat Boeing 737-8 Max Milik Lion Air Di-grounded di Bandara I Gusti Ngurah Rai

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melakukan inspeksi serta melarang terbang sementara (grounded) pesawat terbang Boeing 737-8 Max di Indonesia.

Arahan tersebut langsung dijalankan Maskapai Lion Air yang memiliki 10 pesawat Boeing 737-8 Max dan satu unit milik Garuda Indonesia.

Dua dari 10 pesawat 737-8 Max milik Lion Air pun yang sebelumnya melakukan penerbangan dan RON di Bali kini di grounded di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai per hari ini Selasa (12/3/2019).

“Saat ini pesawat tipe B 737 Max 8 milik operator Lion Group di Bandara I Gusti Ngurah Rai terdapat dua unit dengan registrasi PK LQO dan PK LQF yang statusnya di-grounded,” jelas Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali Nusra, Elfi Amir saat dikonfirmasi Tribun-Bali.com.

Elfi menambahkan untuk dua unit pesawat tersebut diparkir di apron selatan.

Dan untuk melaksanakan operasi penerbangan 2 unit pesawat tersebut diganti tipe B 737 ER.

Untuk pesawat registrasi PK LQO grounded mulai kemarin sore, sedangkan untuk PK LQF mulai grounded tadi pagi.

Saat ditanyai sampai kapan pesawat tersebut di-grounded, Elfi menjelaskan dua pesawat tersebut grounded mulai tanggal 12 Maret, hinga batas waktu yang belum ditentukan.

“Sampai saat ini belum ada instruksi khusus dari DKPPU Ditjen Hubud untuk pemeriksaan (Ramp Inspection) terhadap PK LQO dan PK LQF,” ujarnya.

Baca: Cinta Segitiga Jadi Pemicu, 6 Kali Korban Dihantam Tabung 3 Kg, Pelaku Malah Lanjut Kumpul Kebo

Dari informasi yang didapatkan Tribun-Bali.com, pesawat tersebut dapat terbang kembali dengan catatan harus melampirkan approval dari DKUPPU serta nomor approval dapat dicantumkan pada pengisian FPL item 18 bagian remakrs.

Selain itu surat approval baik berupa hardcopy atau softcopy dapat diserahkan pada masing-masing ATS RO keberangkatan.

Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 Max sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca-kecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung di-grounded di tempat.

Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737–8 Max yang beroperasi di Indonesia laik terbang.

FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 Max.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved