Bocah SMP dan Dua ABG Nekat Rudapaksa Dua Bocah, Aksi Bejat itu Berulang Selama 3 Tahun
Bocah SMP dan Dua Teman Nekat Rudapaksa Dua Bocah, Aksi Bejat itu Berulang Selama 3 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, TONDANO - Masyarakat Minahasa dihebohkan dengan kasus pencabulan terhadap dua gadis cilik kakak beradik warga Kecamatan Eris.
Kedua korban kakak beradik tersebut yakni R (6) RM (9) sedangkan ketiga tersangka yakni Ro (16), Ra (16), dan Re (14).
Dua di antara tersangka masih duduk di bangku SMP.
Baca: Luna Maya Akhirnya Membuka Hati, Sosok Lelaki itu Disebut Lebih Baik dari Reino Barack
Mereka melakukan aksinya kepada korban selama 3 tahun.
Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Muhamad Fadly mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut diancam hukum pidana 15 tahun penjara.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan atau Pasal 82 UU no.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar AKP Muhamad Fadly.
Baca: Isu Kiamat Semakin Dekat Viral, 52 warga Pindah ke Malang, Tanah dan Rumah Dijual Rp 20 Juta
Dia mengungkapkan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan unit PPA.
"Kini mereka masih berada di unit PPA untuk menjalani proses pemeriksaan," lanjutnya.
Diketahui, kasus ini sudah berlangsung dari tahun 2015 ini, akhirnya terungkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca: Video Prabowo Bentak dan Pukul Tangan Pria Berbaju Batik Viral, Ternyata Dirinya Pengawal Capres
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/103 /III/2019/Sulut/Resmin Tanggal 12 Maret 201, pelapor atas nama E (50) melaporkan adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Kejadian yang dilaporkan merupakan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada, Sabtu (08/03/2019) yang dilakukan oleh anak remaja terhadap anak di bawah umur.
Kejadian yang bertempat salah satu desa di Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa itu sempat menghebohkan masyarakat sekitar.
Baca: Pria 23 Tahun Lari Terbirit-birit di Persawahan Susut Jembrana, Motornya Dirusak dan Nyaris Dibakar
Diduga para tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara membodohi anak perempuan R (6) RM (9).
Aksi ketiga remaja itupun sudah dilakukan berulang kali.
EM, pelapor mengatakan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka sudah beberapa kali terjadi.